Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/01/2021, 19:17 WIB
Sonya Teresa Debora,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum John Kei, terdakwa kasus pembunuhan, menilai dakwaan terhadap kliennya tidak masuk akal, kabur, dan bersifat labelling. Karena itu, semua dakwaan terhadap John Kei harus dibatalkan dan John yang kini ditahan polisi mesti dibebaskan.

"Kami penasehat hukum (meminta) kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mengambil putusan menyatakan dakwaan penuntut umum sebagai dakwaan yang dinyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak diterima," kata salah seorang penasihat hukum John Kei saat membacakan eksepsi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (20/1/2021).

Tim kuasa hukum menyatakan, dakwaan terhadap John Kei bertentangan dengan akal sehat dan tidak sesuai fakta karena John berada di kediamannya ketika pembunuban atas salah seorang anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin, terjadi.

Baca juga: Hari Ini, John Kei Bacakan Nota Keberatan atas Dakwaan Pembunuhan Berencana

"Pada waktu kejadian, terdakwa (John Kei) tidak berada pada tempat kejadian," tim kuasa hukum John Kei.

Mereka menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya mengaburkan peristiwa hukum yang sebenarnya. Menurut mereka, motif penagihan hutang yang dilakukan John dikaburkan dengan motif pembunuhan.

Dakwaan juga dinilai mengandung labelling. John yang merupakan mantan preman dan pernah dipenjara karena kasus pembunuhan dipersepsikan sebagai seseorang yang masih melakukan kejahatan.

"Terdakwa yang merupakan mantan preman yang selalu dipersepsikan sebagai orang yang pasti melakukan kejahatan terlepas dari fakta bahwa terdakwa bukan pelaku kejahatan," kata tim kuasa hukum itu.

Surat dakwaan juga dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak memenuhi syarat administratif.

"Kami membantah dengan tegas dakwaan. Untuk Majelis Hakim supaya dapat membatalkan dakwaan dan dan membebaskan klien kami," kata Isti Novianti, salah satu kuasa hukum John Kei saat ditemui usai sidang.

Dakwaan jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu pekan lalu mendakwa John Kei dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

John Kei juga dijerat pasal lain, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Baca juga: Sidang Perdana John Kei, Berawal dari Pinjamkan Rp 1 Miliar hingga Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya Yustus bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam dari John Kei tahun 2013. Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp 2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.

Namun, saat tenggat waktu pengembalian tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut. Kelompok Nus Kei malah menghina John melalui sebuah video live Instagram.

Ketika mengetahui hal tersebut, John Kei bertemu Angkatan Muda Kei (Amkei) untuk membahas video tersebut. Jaksa juga mengungkapkan bahwa John Kei sempat memberikan uang operasional kepada anak buahnya sebesar Rp 10 juta, satu hari sebelumnya terbunuhnya Yustus pada 20 Juni 2020.

Kala itu, John Kei kembali membahas video penghinaan tersebut bersama beberapa anak buahnya.

"Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan, 'Besok berangkat, tabrak dan hajar rumah Nus Kei,' dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati. Jika ada yang menghalangi, sikat saja,'" kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Keesokan harinya, 21 Juni 2020, anak buah John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat; dan Green Lake, Tangerang. Di Duri Kosambi, Yustus meninggal dunia setelah diserang anak buah John Kei.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sepekan Jadi Ketum, Kaesang Beri Arahan Menangkan PSI di Kota Depok

Sepekan Jadi Ketum, Kaesang Beri Arahan Menangkan PSI di Kota Depok

Megapolitan
FIF Group Bantah 'Debt Collector'-nya Lecehkan Perempuan di Jaksel

FIF Group Bantah "Debt Collector"-nya Lecehkan Perempuan di Jaksel

Megapolitan
Ubah Nomenklatur Puskesmas Kelurahan, Kadinkes DKI: Selama Ini Tak Sesuai Permenkes

Ubah Nomenklatur Puskesmas Kelurahan, Kadinkes DKI: Selama Ini Tak Sesuai Permenkes

Megapolitan
Warga Eks Kampung Bayam Nyaman Tinggal di Rusun Nagrak, tapi Berharap Transportasi Umum Diperbanyak

Warga Eks Kampung Bayam Nyaman Tinggal di Rusun Nagrak, tapi Berharap Transportasi Umum Diperbanyak

Megapolitan
Kunjungi Pusat Grosir Cililitan, Mendag Zulhas Belanja Pakaian hingga Produk Pembersih Wajah

Kunjungi Pusat Grosir Cililitan, Mendag Zulhas Belanja Pakaian hingga Produk Pembersih Wajah

Megapolitan
Sebelum Lompat dari Lantai 4, Siswi SD di Jaksel Dinasihati Wali Kelas karena Dorong-mendorong dengan Temannya

Sebelum Lompat dari Lantai 4, Siswi SD di Jaksel Dinasihati Wali Kelas karena Dorong-mendorong dengan Temannya

Megapolitan
Sebelum Lompat dari Lantai 4, Siswi SD di Jaksel Sempat Terlibat Dorong-mendorong dengan Temannya

Sebelum Lompat dari Lantai 4, Siswi SD di Jaksel Sempat Terlibat Dorong-mendorong dengan Temannya

Megapolitan
Penampilannya di Istana Berbatik Buat Jokowi Tertawa, Heru Budi: Hiburan Saja

Penampilannya di Istana Berbatik Buat Jokowi Tertawa, Heru Budi: Hiburan Saja

Megapolitan
Menangis di Peti Anaknya yang Meninggal Usai Operasi Amandel, Sang Ibu: Bangun, Nak...

Menangis di Peti Anaknya yang Meninggal Usai Operasi Amandel, Sang Ibu: Bangun, Nak...

Megapolitan
Kronologi Maling Bobol Rumah Wartawan di Bogor, Beraksi Siang Hari Saat Penghuni Pergi

Kronologi Maling Bobol Rumah Wartawan di Bogor, Beraksi Siang Hari Saat Penghuni Pergi

Megapolitan
MiniMania Puncak: Harga Tiket dan Jam Operasionalnya 2023

MiniMania Puncak: Harga Tiket dan Jam Operasionalnya 2023

Megapolitan
Bakal Panggil Keluarga Siswi SD yang Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi Akan Gali Keseharian Korban

Bakal Panggil Keluarga Siswi SD yang Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi Akan Gali Keseharian Korban

Megapolitan
Cerita Warga Eks Kampung Bayam Setelah Sepekan Tinggalkan Tendanya dan Tinggal di Rusun Nagrak

Cerita Warga Eks Kampung Bayam Setelah Sepekan Tinggalkan Tendanya dan Tinggal di Rusun Nagrak

Megapolitan
Banyak Kabel Semrawut, Pemkot Jaksel dan Apjatel Akan Keliling Kecamatan Tiap Hari untuk Rapikan

Banyak Kabel Semrawut, Pemkot Jaksel dan Apjatel Akan Keliling Kecamatan Tiap Hari untuk Rapikan

Megapolitan
Sikap RS Kartika Husada Bekasi Disebut Berubah Usai Dilaporkan Atas Dugaan Malapraktik

Sikap RS Kartika Husada Bekasi Disebut Berubah Usai Dilaporkan Atas Dugaan Malapraktik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com