JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum John Kei, terdakwa kasus pembunuhan, menilai dakwaan terhadap kliennya tidak masuk akal, kabur, dan bersifat labelling. Karena itu, semua dakwaan terhadap John Kei harus dibatalkan dan John yang kini ditahan polisi mesti dibebaskan.
"Kami penasehat hukum (meminta) kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mengambil putusan menyatakan dakwaan penuntut umum sebagai dakwaan yang dinyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak diterima," kata salah seorang penasihat hukum John Kei saat membacakan eksepsi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (20/1/2021).
Tim kuasa hukum menyatakan, dakwaan terhadap John Kei bertentangan dengan akal sehat dan tidak sesuai fakta karena John berada di kediamannya ketika pembunuban atas salah seorang anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin, terjadi.
Baca juga: Hari Ini, John Kei Bacakan Nota Keberatan atas Dakwaan Pembunuhan Berencana
"Pada waktu kejadian, terdakwa (John Kei) tidak berada pada tempat kejadian," tim kuasa hukum John Kei.
Mereka menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya mengaburkan peristiwa hukum yang sebenarnya. Menurut mereka, motif penagihan hutang yang dilakukan John dikaburkan dengan motif pembunuhan.
Dakwaan juga dinilai mengandung labelling. John yang merupakan mantan preman dan pernah dipenjara karena kasus pembunuhan dipersepsikan sebagai seseorang yang masih melakukan kejahatan.
"Terdakwa yang merupakan mantan preman yang selalu dipersepsikan sebagai orang yang pasti melakukan kejahatan terlepas dari fakta bahwa terdakwa bukan pelaku kejahatan," kata tim kuasa hukum itu.
Surat dakwaan juga dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak memenuhi syarat administratif.
"Kami membantah dengan tegas dakwaan. Untuk Majelis Hakim supaya dapat membatalkan dakwaan dan dan membebaskan klien kami," kata Isti Novianti, salah satu kuasa hukum John Kei saat ditemui usai sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu pekan lalu mendakwa John Kei dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
John Kei juga dijerat pasal lain, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya Yustus bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam dari John Kei tahun 2013. Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp 2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.
Namun, saat tenggat waktu pengembalian tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut. Kelompok Nus Kei malah menghina John melalui sebuah video live Instagram.
Ketika mengetahui hal tersebut, John Kei bertemu Angkatan Muda Kei (Amkei) untuk membahas video tersebut. Jaksa juga mengungkapkan bahwa John Kei sempat memberikan uang operasional kepada anak buahnya sebesar Rp 10 juta, satu hari sebelumnya terbunuhnya Yustus pada 20 Juni 2020.
Kala itu, John Kei kembali membahas video penghinaan tersebut bersama beberapa anak buahnya.
"Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan, 'Besok berangkat, tabrak dan hajar rumah Nus Kei,' dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati. Jika ada yang menghalangi, sikat saja,'" kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Keesokan harinya, 21 Juni 2020, anak buah John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat; dan Green Lake, Tangerang. Di Duri Kosambi, Yustus meninggal dunia setelah diserang anak buah John Kei.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.