"Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan 'besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei', dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati jika ada yang menghalangi sikat saja'," kata Jaksa Penuntut Umum, Rabu (13/1/2021).
Kemudian, ketika Daniel masih berada di dekat portal rumah John, John memanggil Daniel dan menyerahkan uang.
"John Kei memanggil Daniel Far-Far bersama anggota Amkei (Anak Muda Kei) dengan melambaikan tangan, kemudian memberikan uang sebesar Rp 10 juta dalam pecahan Rp 50.000 sebagai uang operasional," ujar Jaksa
Baca juga: Dakwaan Jaksa: Anak Buah John Kei Bacok Anak Buah Nus Kei Saat Kendarai Motor
Kemudian, keesokan harinya, yakni Minggu (21/6/2020) anggota kelompok John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi.
Pada kesempatan tersebut, anak buah John menganiaaya dua orang anak buah Nus Kei, Yustus dan Angki.
Penganiayaan tersebut berujung terbunuhnya Yustus.
Adapun, John Kei melaksanakan sidang pembacaan eksepsi pada hari ini, Rabu (20/1/2021).
Dalam sidang ini, kuasa hukum John menolak semua dakwaan yang dilimpahkan jaksa penuntut umum atas John.
Baca juga: Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, John Kei Ajukan Nota Keberatan
"Kami penasehat hukum (meminta) kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mengambil putusan menyatakan dakwaan penuntut umum sebagai dakwaan yang dinyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak diterima," ujar salah seorang penasihat hukum John di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.
Untuk diketahui, John didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Selain itu, John juga dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.