Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Uang yang Diberikan John Kei ke Anak Buah Bukan untuk Bunuh Nus Kei

Kompas.com - 20/01/2021, 20:13 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (20/1/2021), kuasa hukum John Kei membantah uang sebesar Rp 10 juta yang diberikan John kepada anak buahnya, yakni Daniel Far-Far dimaksudkan untuk membunuh anak buah Nus Kei.

Melainkan, uang itu diberikan agar anak buahnya menagih hutang sebesar Rp 2 milyar yang dimiliki Nus Kei.

"Terdakwa hanya memberi perintah kepada Saudara Daniel Farfar untuk menagih pembayaran hutang dari saudara Agrapinus Rumatora atau Nus Kei. Untuk itu, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada Daniel Farfar," kata salah satu kuasa hukum John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.

"Tidak mungkin uang Rp 10 juta dari terdakwa dianggap sebagai pemberian untuk melakukan pembunuhan dan/atau penganiayaan dan/atau kekerasan," lanjutnya.

Baca juga: Jaksa: John Kei Beri Rp 10 Juta untuk Uang Operasional Anak Buahnya

Karena itu, kuasa hukum menilai dakwaan penuntut umum tidak dapat menguraikan dengan jelas bahwa terdakwa memerintahkan dilakukannya penganiayaan kepada anak buah Nus Kei.

Oleh sebabnya, kuasa hukum menilai dakwaan tidak menenuhi syarat jelas, cermat dan lengkap.

"Bahwa oleh karena tidak terpenuhinya unsur anjuran terdakwa kepada Yeremias (anak buah John Kei) dan kawan-kawan, atau setidaknya uraian kabur maka dakwaan tidak memenuhi syarat jelas, cermat, lengkap," ujarnya.

Pada sidang pembacaan dakwaan minggu lalu, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa John sempat memberikan uang operasional kepada Daniel Far-Far, satu hari sebelum terbunuhnya salah seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing.

Baca juga: Dakwaan Jaksa: Nus Kei Pinjam Rp 1 Miliar ke John Kei, Janji Kembalikan Rp 2 Miliar

Hal tersebur terjadi, pada Sabtu (20/6/2020).

Kala itu, John melakukan pembahasan atas video penghinaan anak buah Nus Kei bersama beberapa anak buah John.


"Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan 'besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei', dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati jika ada yang menghalangi sikat saja'," kata Jaksa Penuntut Umum, Rabu (13/1/2021).

Kemudian, ketika Daniel masih berada di dekat portal rumah John, John memanggil Daniel dan menyerahkan uang.

"John Kei memanggil Daniel Far-Far bersama anggota Amkei (Anak Muda Kei) dengan melambaikan tangan, kemudian memberikan uang sebesar Rp 10 juta dalam pecahan Rp 50.000 sebagai uang operasional," ujar Jaksa

Baca juga: Dakwaan Jaksa: Anak Buah John Kei Bacok Anak Buah Nus Kei Saat Kendarai Motor

Kemudian, keesokan harinya, yakni Minggu (21/6/2020) anggota kelompok John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi.

Pada kesempatan tersebut, anak buah John menganiaaya dua orang anak buah Nus Kei, Yustus dan Angki.

Penganiayaan tersebut berujung terbunuhnya Yustus.

Adapun, John Kei melaksanakan sidang pembacaan eksepsi pada hari ini, Rabu (20/1/2021).

Dalam sidang ini, kuasa hukum John menolak semua dakwaan yang dilimpahkan jaksa penuntut umum atas John.

Baca juga: Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, John Kei Ajukan Nota Keberatan

"Kami penasehat hukum (meminta) kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mengambil putusan menyatakan dakwaan penuntut umum sebagai dakwaan yang dinyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak diterima," ujar salah seorang penasihat hukum John di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.

Untuk diketahui, John didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Selain itu, John juga dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com