Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/01/2021, 21:56 WIB
Sonya Teresa Debora,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum John Refra alias John Kei menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya karena John tak mengenal bahkan tak berada di lokasi saat terbunuhnya anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin. John Kei didakwa terlibat dalam pembunuhan itu.

"Terdakwa John Kei bukan orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kematian atau kekerasan/penganiayaan kepada korban karena waktu kejadian terdakwa tidak berada di tempat kejadian," kata salah seorang kuasa hukum John Kei saat membacakan nota pembelaan terhadap kliennya itu dalam di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Dakwaan terhadap John Kei Tak Masuk Akal

Saat kejadian, John Kei disebut berada di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat.

"Terdakwa dikondisikan sebagai orang yang memberi perintah untuk 'membunuh para korban' padahal perintah ini hanya fiksi belaka," demikian pembela tim kuasa hukum John.

Kuasa hukum John memaparkan, yang dilakukan John hanyalah menagih utang kepada Nus Kei melalui anak buahnya dengan berbekal surat kuasa.

"Terdakwa meminta bantuan untuk menagih utang tersebut kepada yang berkompeten, yaitu Daniel Farfar yang merupakan seorang pengacara," lanjut kuasa hukum John.

Sementara uang sebesar Rp 10 juta yang diberikan John kepada anak buahnya bukan untuk membunuh anak buah Nus Kei. 

"Terdakwa hanya memberi perintah kepada Saudara Daniel Farfar untuk menagih pembayaran utang dari Saudara Agrapinus Rumatora atau Nus Kei. Untuk itu, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada Daniel Farfar," kata salah satu kuasa hukum John Kei.

"Tidak mungkin uang Rp 10 juta dari terdakwa dianggap sebagai pemberian untuk melakukan pembunuhan dan/atau penganiayaan dan/atau kekerasan," lanjut dia.

Kuasa hukum juga menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat menguraikan dengan jelas bahwa terdakwa memerintahkan penganiayaan kepada anak buah Nus Kei. Karena itu, kuasa hukum menilai dakwaan tidak menenuhi syarat jelas, cermat, dan lengkap.

Dakwaan jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu pekan lalu mendakwa John Kei dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

John Kei juga dijerat pasal lain, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya Yustus bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam dari John Kei tahun 2013. Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp 2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.

Namun, saat tenggat waktu pengembalian tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut. Kelompok Nus Kei malah menghina John melalui sebuah video live Instagram.

Ketika mengetahui hal tersebut, John Kei bertemu Angkatan Muda Kei (Amkei) untuk membahas video tersebut. Jaksa juga mengungkapkan bahwa John Kei sempat memberikan uang operasional kepada anak buahnya sebesar Rp 10 juta, satu hari sebelumnya terbunuhnya Yustus pada 20 Juni 2020.

Kala itu, John Kei kembali membahas video penghinaan tersebut bersama beberapa anak buahnya.

"Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan, 'Besok berangkat, tabrak dan hajar rumah Nus Kei,' dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati. Jika ada yang menghalangi, sikat saja,'" kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Keesokan harinya, 21 Juni 2020, anak buah John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat; dan Green Lake, Tangerang. Di Duri Kosambi, Yustus meninggal dunia setelah diserang anak buah John Kei.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com