"Ini saya bungkusin. Ada yang saya bawa pulang, saya masak walau pun kondisi sudah enggak segar lagi," kata dia saat ditemui di Pasar Kranji, Rabu (20/1/2021).
Selain itu, Rudi mengaku sempat membuang beberapa kilogram daging sapi dagangannya. Sebab, daging sapi tersebut tak lagi segar karena tidak kunjung terjual.
Baca selengkapnya di sini.
Sejumlah informasi palsu beredar di media sosial terkait jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (9/1/2021).
Salah satu berita hoaks yang beredar adalah bayi selamat dari kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182.
Berita tentang adanya bayi yang selamat dalam kejadian nahas tersebut beredar di aplikasi berbagi pesan WhatsApp dan media sosial Facebook minggu lalu.
"Basarnas, SAR, dan team gabungan Angkatan Laut berhasil mengevakuasi bayi salah satu korban dari Sriwijaya Air SJ 182. Atas kuasa Allah SWT masih selamat dan terombang ambing selama 24 jam di lautan," tulis narasi berita tersebut.
Baca selengkapnya di sini.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Mal Grand Indonesia telah melanggar hak cipta karena menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo mal tanpa izin.
PN Jakarta Pusat pun menghukum Grand Indonesia untuk membayar ganti rugi Rp 1 miliar kepada ahli waris Henk Ngantung selaku pemegang hak cipta Tugu Selamat Datang.
Perkara ini bermula dari gugatan yang dilayangkan kepada Grand Indonesia oleh ahli waris Henk Ngantung, yaitu Sena Maya Ngantung, Geniati Heneve Ngantoeng, Kamang Solana, dan Christie Pricilla Ngantung.
Gugatan itu dilayangkan pada 30 Juni 2020 dan terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-HKI/ Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.