TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sebanyak tiga kedai kopi di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan, disegel Satpol PP karena melanggar aturan jam operasional pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan Muksin Al Fachry menjelaskan, tiga kedai kopi tersebut kedapatan masih buka pada Rabu (20/1/2021) malam, bahkan Kamis (21/1/2021) dini hari.
"Meraka melanggar surat edaran soal PPKM, masih melayani makan ditempat di atas jam 20.00 WIB," ujar Muksin dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis.
Selain itu, kata Muksin, tiga tempat usaha itu dipenuhi oleh pengunjung, tanpa ada pembatasan jumlah orang.
"Beberapa tempat ini sudah diperingatkan pihak kelurahan kecamatan, tapi masih membandel. Akhirnya kami segel sementara," ungkapnya.
Baca juga: PPKM di Tangsel Dimulai Hari Ini, Mal Tutup 19.00, Restoran dan PKL Pukul 20.00
Ketiga kedai kopi tersebut disegel hingga waktu yang belum ditentukan.
"Nanti kami panggil dulu, kami proses. Berapa lama dan bagaimana lagi sanksinya kami lihat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan membatasi jam operasional dan jumlah pengunjung pusat perbelanjaan hingga rumah makan selama PPKM yang dimulai 9 Januari lalu.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan, pusat perbelanjan dan rumah makan di dalamnya hanya diperkenankan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.
"Pembatasan kegiatan bahwa pemberlakuan untuk mal dan restoran sudah pasti tutup jam 19.00 malam," ujar Airin kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Tangsel Kehabisan Stok Plasma Konvalesen dan Ajakan Penyintas Covid-19 Mendonor
Sementara itu, rumah makan di luar pusat perbelanjaan dan pedagang kaki lima (PKL) diperkenankan buka dan melayani makan di tempat (dine in) hingga pukul 20.00 WIB.
Rumah makan mandiri tersebut juga diperbolehkan melayani pesan antar (take away) hingga pukul 22.00 WIB.
"Di luar mal ketentuannya adalah boleh makan di restoran, tapi dengan kapasitas 25 persen. Kalau kemarin 50 persen, sekarang 25 persen," kata Airin.
"Waktu operasionalnya diperpanjang sampai jam 20.00 malam. Ini berlaku juga untuk PKL ya," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.