Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari ke-13, Tim SAR Terima 3 Kantong Serpihan Sriwijaya Air SJ 182 dari TNI AL

Kompas.com - 21/01/2021, 12:35 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Operasi Basarnas Brigjen Rasman MS kembali memberikan data temuan terbaru dari operasi pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021.

Rasman mengatakan, pada pencarian hari ke-13 ini, tim SAR mendapatkan tiga kantong berisi serpihan kecil pesawat.

"Bahwa pagi ini akan diserahkan tiga kantong kecil serpihan pesawat oleh SAR gabungan dari TNI AL," kata Rasman di JICT II, Tanjung Priok, Kamis (21/1/2021).

Dengan demikian, total temuan yang telah dievakuasi tim SAR, yakni 324 kantong berisi potongan tubuh korban, 67 kantong serpihan kecil pesawat, dan 55 bagian potongan besar pesawat.

Selain itu, flight data recorder (FDR) dan bagian luar cockpit voice recorder (CVR) juga sudah ditemukan.

Baca juga: DVI: Dari 43 Korban Sriwijaya Air Teridentifikasi, 32 Korban Telah Diserahkan ke Keluarga

Tim SAR masih terus berupaya mencari korban dan serpihan pesawat yang masih tersisa.

Tim SAR juga mencari bagian CVR yang merekam data percakapan atau suara di kokpit, yakni crash survivable memory unit (CSMU).

Namun, kata Rasman, operasi pencarian akan menyesuaikan kondisi cuaca yang sejak pagi tadi kurang bersahabat.

"Hari ini SAR melaksanakan penyelaman, namun demikian menyesuaikan dengan kondisi cuaca yang kurang baik," tutur Rasman

"Rekan-rekan kami yang ada di lapangan sementara masih tidak ada yang turun, begitu juga dengan kapal-kapal kami berlindung di tempat yang aman," sambungnya.

Baca juga: Daftar Nama 43 Korban Sriwijaya Air SJ 182 yang Sudah Teridentifikasi

Selain itu, sore ini, tim SAR juga akan mengumumkan kelanjutan operasi SAR setelah diperpanjang selama tiga hari untuk kedua kalinya.

Operasi SAR seharusnya berakhir pada 15 Januari lalu, kemudian diperpanjang tiga hari hingga 18 Januari, dan kembali diperpanjang sampai hari ini.

Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.

Meskipun demikian, ada beberapa hal yang memungkinkan operasi pencarian dilanjutkan.

Baca juga: Anak-anak Temukan Bagian Tubuh Diduga Korban Sriwijaya Air, Tersisa Beberapa Helai Rambut, Dikirim ke Tanjung Priok

Seperti diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 hilang kontak di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, pada 9 Januari 2021 sekitar pukul 14.40 WIB atau 4 menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Pesawat mengangkut 62 orang yang terdiri dari enam kru, 46 penumpang dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga bayi.

Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sempat keluar jalur penerbangan, yakni menuju arah barat laut pada pukul 14.40 WIB.

Pihak Air Traffic Controller (ATC) kemudian menanyakan pilot mengenai arah terbang pesawat.

Namun, dalam hitungan detik, pesawat dilaporkan hilang kontak hingga akhirnya jatuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com