JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 13 Januari 2021.
Pesta itu ramai diperbincangkan karena dihadiri presenter Raffi Ahmad dan teman-temannya. Mereka tampak berkumpul tanpa menjaga jarak dan memakai masker.
Penghentian penyelidikan yang dilakukan polisi itu merujuk pada Pasal 184 KUHAP.
"Karena tidak terpenuhi atau cukup dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (21/1/2020).
Yusri menegaskan, setelah gelar perkara, polisi tidak menemukan dua alat bukti untuk dapat membawa kasus itu ke tahap selanjutnya.
"Hasil gelar perkara belum ditemukan adanya minimal dua alat bukti yang cukup," ucapnya.
Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Pesta Raffi Ahmad Usai Gelar Perkara
Sebelumnya, Yusri telah membeberkan fakta yang didapat hasil gelar perkara itu, di antaranya acara digelar di dalam ruang yang cukup luas.
"Acara di lakukan di hall basket, sekitar 30x20 meter itu bisa muat 200-300 orang, tapi ada teman-teman dekatnya memang spontanitas datang tanpa diundang berjumlah 18 orang," katanya.
Selain itu, pesta ulang tahun itu juga telah menerapkan protokol kesehatan dengan memeriksa suhu tubuh dan swab antigen bagi tamu yang datang.
"Yang datang ke sana sudah dilakukan prokes, semua bukti-bukti ada. Dari keterangan-keterangan saksi sudah ada semua. Dilakukan tes suhu, swab antigen. Dari 18 orang itu semuanya negatif Covid-19," ucap Yusri.
Baca juga: Tak Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan, Alasan Polisi Hentikan Kasus Pesta Raffi Ahmad
Sejumlah kalangan sebelumnya mempermasalahkan Raffi yang tidak memberi contoh penerapan protokol kesehatan.
Bahkan, advokat David Tobing melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).
PN Depok menerima gugatan dan menjadwalkan sidang perdana pada Rabu (27/1/2020). Gugatan terdaftar dalam Nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk.
David menyayangkan sikap Raffi yang tidak menaati protokol kesehatan.
Padahal, Raffi mendapat kesempatan masuk dalam kelompok yang menerima vaksin Covid-19 tahap pertama.