Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Berharap Rangkap Jabatan Sekda DKI Tak Berlangsung Lama

Kompas.com - 21/01/2021, 15:42 WIB
Rosiana Haryanti,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono berharap, wali kota Jakarta Selatan segera diserahkan ke orang baru sebelum masa tugas Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali sebegai Plt Wali Kota Jakarta Selatan selesai.

Selama Marullah merangkap jabatan, Mujiyono berharap, proses seleksi wali kota Jakarta Selatan sudah berlangsung. Dengan demikian, ketika batas waktu rangkap jabatan tersebut selesai pada April mendatang, sudah ada pengganti Marullah di Jakarta Selatan.

"Harus ada dong, sudah harus mulai proses (seleksi). Jangan habis (masa tugas Plt) baru nanti berproses," kata Mujiyono kepada Kompas.com, Kamis (21/1/2021).

Dia mengingatkan, agar situasi rangkap jabatan tidak berlangsung lama. Untuk sementara, kata Mujiyono, rangkap jabatan yang kini diemban Marullah tidak masalah, lantaran dilakukan karena ingin memilih pengganti yang layak.

"Kecuali sampai bertahun-tahun ya, lebih dari tiga bulan itu enggak benar," kata Mujiyono.

Baca juga: Dilantik Jadi Sekda, Marullah Juga Rangkap Jadi Plt Wali Kota Jakarta Selatan

Menurut dia, Marullah bisa mendelegasikan tugas-tugas kewilayahan kepada wakil wali kota maupun pejabat terkait.

Politisi Partai Demokrat itu berharap agar Marullah menjaga komunikasi dengan berbagai pihak.

"Kemarin saya sudah pesan ke Pak Sekda dari awal, terutama soal komunikasi. Jaga komunikasi dengan semua pihak karena itu ujung pangkal dari suksesnya pelayanan publik," ucap Mujiyono.

Mujiyono juga berpesan agar Marullah fokus pada penanganan pandemi Covid-19 di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah menunjuk Marullah sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan.

Baca juga: Perjalanan Terpilihnya Marullah Matali sebagai Sekda DKI Jakarta, Berawal dari Lelang Jabatan oleh Anies

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tuugas yang dikeluarkan oleh Anies dengan Nomor 20/-082.74.

Dalam surat itu, jabatan Plt diberikan batas waktu sampai dengan paling lama 18 April 2021.

Sebagai Plt Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah diberikan dua tugas yaitu secara penuh tugas dan fungsi sebagai wali kota Jakarta Selatan dan tugas melaporkan seluruh hasil kegiatan selama menjabat sebagai Plt Wali Kota Jakarta Selatan.

"Perintah tugas ini untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tulis Anies.

Marullah dilantik sebagai Sekda DKI Jakarta pada 18 Januari ini. Dia menggantikan Sekda DKI Jakarta sebelumnya, Saefullah, yang meninggal dunia akibat Covid-19 pada September 2020.

Baca juga: Profil Marullah Matali yang Terpilih sebagai Sekda DKI Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan 'Open BO' di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan "Open BO" di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com