Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Berharap Rangkap Jabatan Sekda DKI Tak Berlangsung Lama

Kompas.com - 21/01/2021, 15:42 WIB
Rosiana Haryanti,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono berharap, wali kota Jakarta Selatan segera diserahkan ke orang baru sebelum masa tugas Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali sebegai Plt Wali Kota Jakarta Selatan selesai.

Selama Marullah merangkap jabatan, Mujiyono berharap, proses seleksi wali kota Jakarta Selatan sudah berlangsung. Dengan demikian, ketika batas waktu rangkap jabatan tersebut selesai pada April mendatang, sudah ada pengganti Marullah di Jakarta Selatan.

"Harus ada dong, sudah harus mulai proses (seleksi). Jangan habis (masa tugas Plt) baru nanti berproses," kata Mujiyono kepada Kompas.com, Kamis (21/1/2021).

Dia mengingatkan, agar situasi rangkap jabatan tidak berlangsung lama. Untuk sementara, kata Mujiyono, rangkap jabatan yang kini diemban Marullah tidak masalah, lantaran dilakukan karena ingin memilih pengganti yang layak.

"Kecuali sampai bertahun-tahun ya, lebih dari tiga bulan itu enggak benar," kata Mujiyono.

Baca juga: Dilantik Jadi Sekda, Marullah Juga Rangkap Jadi Plt Wali Kota Jakarta Selatan

Menurut dia, Marullah bisa mendelegasikan tugas-tugas kewilayahan kepada wakil wali kota maupun pejabat terkait.

Politisi Partai Demokrat itu berharap agar Marullah menjaga komunikasi dengan berbagai pihak.

"Kemarin saya sudah pesan ke Pak Sekda dari awal, terutama soal komunikasi. Jaga komunikasi dengan semua pihak karena itu ujung pangkal dari suksesnya pelayanan publik," ucap Mujiyono.

Mujiyono juga berpesan agar Marullah fokus pada penanganan pandemi Covid-19 di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah menunjuk Marullah sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan.

Baca juga: Perjalanan Terpilihnya Marullah Matali sebagai Sekda DKI Jakarta, Berawal dari Lelang Jabatan oleh Anies

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tuugas yang dikeluarkan oleh Anies dengan Nomor 20/-082.74.

Dalam surat itu, jabatan Plt diberikan batas waktu sampai dengan paling lama 18 April 2021.

Sebagai Plt Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah diberikan dua tugas yaitu secara penuh tugas dan fungsi sebagai wali kota Jakarta Selatan dan tugas melaporkan seluruh hasil kegiatan selama menjabat sebagai Plt Wali Kota Jakarta Selatan.

"Perintah tugas ini untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tulis Anies.

Marullah dilantik sebagai Sekda DKI Jakarta pada 18 Januari ini. Dia menggantikan Sekda DKI Jakarta sebelumnya, Saefullah, yang meninggal dunia akibat Covid-19 pada September 2020.

Baca juga: Profil Marullah Matali yang Terpilih sebagai Sekda DKI Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com