Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Berharap Rangkap Jabatan Sekda DKI Tak Berlangsung Lama

Kompas.com - 21/01/2021, 15:42 WIB
Rosiana Haryanti,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono berharap, wali kota Jakarta Selatan segera diserahkan ke orang baru sebelum masa tugas Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali sebegai Plt Wali Kota Jakarta Selatan selesai.

Selama Marullah merangkap jabatan, Mujiyono berharap, proses seleksi wali kota Jakarta Selatan sudah berlangsung. Dengan demikian, ketika batas waktu rangkap jabatan tersebut selesai pada April mendatang, sudah ada pengganti Marullah di Jakarta Selatan.

"Harus ada dong, sudah harus mulai proses (seleksi). Jangan habis (masa tugas Plt) baru nanti berproses," kata Mujiyono kepada Kompas.com, Kamis (21/1/2021).

Dia mengingatkan, agar situasi rangkap jabatan tidak berlangsung lama. Untuk sementara, kata Mujiyono, rangkap jabatan yang kini diemban Marullah tidak masalah, lantaran dilakukan karena ingin memilih pengganti yang layak.

"Kecuali sampai bertahun-tahun ya, lebih dari tiga bulan itu enggak benar," kata Mujiyono.

Baca juga: Dilantik Jadi Sekda, Marullah Juga Rangkap Jadi Plt Wali Kota Jakarta Selatan

Menurut dia, Marullah bisa mendelegasikan tugas-tugas kewilayahan kepada wakil wali kota maupun pejabat terkait.

Politisi Partai Demokrat itu berharap agar Marullah menjaga komunikasi dengan berbagai pihak.

"Kemarin saya sudah pesan ke Pak Sekda dari awal, terutama soal komunikasi. Jaga komunikasi dengan semua pihak karena itu ujung pangkal dari suksesnya pelayanan publik," ucap Mujiyono.

Mujiyono juga berpesan agar Marullah fokus pada penanganan pandemi Covid-19 di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah menunjuk Marullah sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan.

Baca juga: Perjalanan Terpilihnya Marullah Matali sebagai Sekda DKI Jakarta, Berawal dari Lelang Jabatan oleh Anies

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Tuugas yang dikeluarkan oleh Anies dengan Nomor 20/-082.74.

Dalam surat itu, jabatan Plt diberikan batas waktu sampai dengan paling lama 18 April 2021.

Sebagai Plt Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah diberikan dua tugas yaitu secara penuh tugas dan fungsi sebagai wali kota Jakarta Selatan dan tugas melaporkan seluruh hasil kegiatan selama menjabat sebagai Plt Wali Kota Jakarta Selatan.

"Perintah tugas ini untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tulis Anies.

Marullah dilantik sebagai Sekda DKI Jakarta pada 18 Januari ini. Dia menggantikan Sekda DKI Jakarta sebelumnya, Saefullah, yang meninggal dunia akibat Covid-19 pada September 2020.

Baca juga: Profil Marullah Matali yang Terpilih sebagai Sekda DKI Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com