Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Progresif Dihapus, Ini Denda Terbesar Pelanggar PSBB di Jakarta

Kompas.com - 21/01/2021, 16:11 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta dihapus dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 yang dikeluarkan 7 Januari 2021 lalu. 

Pergub Nomor 79 Tahun 2020 yang mengatur denda progresif pelanggar protokol kesehatan selama PSBB tidak lagi berlaku.

"Jadi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kami keluarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Wagub DKI Benarkan Sanksi Denda Progresif Pelanggar Protokol Kesehatan Dihapus

Adapun denda progresif yang tertuang dalam Pergub 79 yaitu:

1. Pelanggaran pemakaian masker. Pasal 5 Ayat 1 pergub itu menyatakan, setiap orang yang  menggunakan masker yang tidak sesuai sampai menutup hidung dan dagu diancam sanksi kerja sosial selama 60 menit atau denda administrasi Rp 250.000. Sanksi progresif tertuang dalam Ayat 2 pasal yang sama dengan ancaman setiap pelanggar akan dikenakan sanksi dua kali lipat dengan maksimal waktu kerja sosial selama 240 menit dan sanksi denda maksimal mencapai Rp 1 juta.

2. Sanksi perkantoran, transportasi dan rumah makan. Sanksi bagi perkantoran tertuang Pasal 8 Ayat 5-6 dengan ancaman bagi perkantoran atau tempat usaha yang melanggar ketentuan PSBB diancam sanksi ditutup selama 3x24 jam. Apabila pelanggaran berulang sekali akan dikenakan denda Rp 50 juta. Denda akan dikenakan Rp 100 juta jika berulang dua kali, Rp 150 juta jika berulang tiga kali dan untuk pelanggaran berikutnya.

Jumlah denda progresif yang sama diberlakukan untuk bisnis transportasi hingga rumah makan.

Perubahan sanksi

Sanksi progresif yang telah disebutkan sebelumnya kini berubah dan dimuat di dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

1. Pelanggaran pemakaian masker. Pasal 6 Ayat 1 Pergub 3 Tahun 2021 memuat sanksi bagi orang yang tidak menggunakan masker sesuai standar, yaitu akan dikenakan sanksi kerja sosial. Namun tidak disebut berapa durasi hukuman yang harus dijalankan oleh pelanggar. Sementara untuk denda administratif yang ditetapkan masih sama sebesar Rp 250.000 tanpa ada ketentuan sanksi progresif.

2. Pelanggaran di perkantoran. Sanksi bagi perkantoran yang melanggar ketentuan PSBB tertuang dalam Pasal 12 Ayat 1 dan 2. Ayat 1 menyebutkan pelanggaran PSBB untuk perkantoran dimulai dari teguran tertulis; penghentian sementara kegiatan; denda administratif; pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.

Ayat 2 memuat denda administratif yang akan dikenakan jika perkantoran ditemukan mengulang pelanggaran setelah mendapat penghentian sementara. Sanksi denda yang dikenakan sebesar Rp 50 juta tanpa ada ketentuan progresif.

Sanksi denda administrasi yang sama diberlakukan untuk sektor usaha tempat industri, perhotelan, pendidikan, transportasi umum, sampai dengan tempat makan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com