“Kami sudah melakukan pendataan, cek lokasi, dan berkoordinasi dengan Satpol PP. Kami perlu uji keterangan mereka (Raffi Ahmad dan teman-teman) dengan memberikan klarifikasi," tambahnya.
Pada penyelidikan awal, Sujarwo mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi di sekitar rumah, tidak banyak mobil terparkir di sana.
Jumlah orang yang hadir di pesta, lanjut Sujarwo, berkisar 15-18 orang.
Baca juga: Polisi Minta Jangan Samakan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab dengan Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad
“Kalau kita perhatikan di yang viral, itu cukup sedikit yang datang ya. Ada sekitar, kalau konfirmasi saya di tingkat saksi kiri kanan (rumah Sean), mobil gak ada yang di luar, mobil sekitar cuma enam. Kemudian di situ ada sekitar 15-18 orang lah,” ujar Sujarwo.
Kemudian, pada Senin (18/1/2021), polisi menyebutkan bahwa tidak ada pelanggaran sesuai yang ditentukan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Unsur pasal 93 tidak ada. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.
Yusri membeberkan, tidak adanya dugaan pelanggaran itu setelah jajarannya bersama TNI dan Pemerintah Daerah telah mendatangi tempat pesta itu.
"Tiga pilar satgas sudah berangkat langsung ke kediaman saudara RG (Ricardo Gelael) sudah melihat langsung. Itu kegiatan privacy yang dilakukan 18 orang-orang terdekatnya semua," katanya.
Yusri menambahkan, pesta ulang tahun itu juga mematuhi protokol kesehatan dan digelar di halaman yang cukup luas.
"Di rumahnya memang ada seperti lapangan basket yang besar, tapi cuma ada 18 orang itu saja," ucap Yusri.
Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan kemudian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Rabu (20/1/2021).
Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi tidak menemukan unsur pelanggaran prokes dalam acara tersebut.
Maka dari itu, polisi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
"Sehingga alasan yuridis pada Pasal 93 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi," kata Yusri.
Hasil itu ditetapkan berdasarkan pertimbangan fakta-fakta yang ditemukan selama proses gelar perkara.
"Acara dilakukan di hall basket, sekitar 30x20 meter, itu bisa muat 200-300 orang. Tapi ada teman-teman dekatnya memang spontanitas datang tanpa diundang berjumlah 18 orang," lanjutnya.
Selain itu, pesta ulang tahun tersebut juga telah menerapkan protokol kesehatan dengan memeriksa suhu tubuh dan swab antigen bagi tamu yang datang.
"Yang datang ke sana sudah dilakukan prokes, semua bukti-bukti ada. Dari keterangan-keterangan saksi sudah ada semua. Dilakukan tes suhu, swab antigen. Dari 18 orang itu semuanya negatif Covid-19," beber Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.