JAKARTA, KOMPAS.com - Kejahatan dengan modus menawarkan pekerjaan kepada korban makin marak di masa pandemi Covid-19.
Sulitnya mendapat pekerjaan di masa pandemi dan resesi ekonomi membuat korban mudah tergiur dengan ajakan pelaku.
Masyarakat harus berhati-hati agar tidak turut menjadi korban kejahatan dengan modus serupa.
Berikut sejumlah kasus kejahatan dengan modus menawarkan pekerjaan yang terjadi baru-baru ini:
Kejahatan dengan modus menawarkan pekerjaan baru-baru ini dilakukan oleh seorang anggota TNI gadungan.
Pelaku menjaring korbannya lewat media sosial Facebook. Ia menjanjikan pekerjaan kepada korbannya.
Setelah meyakinkan korban di dunia maya, si pelaku mengajak korban untuk bertemu di Jalan Tanah Abang II, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Saat bertemu, korban dan pelaku sempat berbincang. Pelaku kemudian menyuruh korban membeli kopi.
Saat korban membeli kopi, pelaku langsung membawa kabur motor korban.
Baca juga: Modus Tawarkan Pekerjaan, TNI Gadungan Curi Motor Korban
Aksi pelaku terekam kamera CCTV di sekitar lokasi sehingga mudah teridentifikasi.
"Identitas pelaku sudah diketahui, kini pelaku dalam pengejaran anggota di lapangan," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Gambir Kompol Guntarto saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).
Saat menjalankan aksinya, pelaku mengenakan seragam loreng khas TNI.
"Korban kehilangan motor Suzuki GSX 150cc. Laporan korban sudah kami terima dan pelaku kini dalam pengejaran," ujarnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan orang yang sama dengan pelaku kasus yang pernah ditangani Polsek Gambir.
"Pelaku ini sering meyakinkan korban jika dirinya anggota dengan memakai atribut TNI, padahal dia sipil. Jadi hanya ngaku anggota," ujarnya.
Sepinya orderan ojek online di kala pandemi menjadi peluang bagi SR alias Y (54) untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Y berulang kali menipu para pengemudi ojek online.
Y menipu 11 orang dengan berpura-pura menawarkan pekerjaan menjadi sopir pribadi, lalu membawa kabur kendaraan milik korban.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Indra Ranudikarta mengatakan, Y ditangkap di rumahnya di kawasan Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: Penipu Ditangkap di Karawang, 11 Kali Curi Motor Modus Tawarkan Pekerjaan
Anggota Polsek Kebayoran Lama kemudian menangkap S yang berperan sebagai penadah motor hasil curian Y.
“Adapun berdasarkan keterangan dari pelaku selama setahun ini, 2019 sampai 2020, pelaku sudah melakukan aksinya 11 kali. Sepuluh kali di Jakarta Selatan, (yakni) tujuh di Kebayoran Lama, tiga di Tebet; satu di Tangerang,” ujar Indra di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Indra mengatakan, Y mencari calon korbannya di tempat istirahat para pengemudi ojek online.
Kemudian, Y mengajak para korban ke tempat kerja yang dijanjikan.
“Setelah sampai di tempat kerja yang ditunjukkan, pelaku pura-pura untuk beli rokok atau fotocopy, kemudian meminjam motor. Setelah dipinjamkan (oleh korban), dibawa kabur sampai tidak dikembalikan,” kata Indra.
Baca juga: Curi Motor Ojek Online Bermodus Tawarkan Pekerjaan, Pelaku Jual Hasil Curian Rp 3,5 Juta
Untuk menyakinkan para korbannya, Y memakai seragam layaknya sopir pribadi.
Y mengiming-imingi calon korbannya dengan gaji yang lebih besar agar percaya dengan tipu daya.
“Jadi berdasarkan keterangan korban, (ditawari gaji) Rp 3,5 juta,” ujar Indra.
Tak hanya pencurian, modus menawarkan pekerjaan juga digunakan oleh US (50) untuk berbuat cabul.
Warga Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, itu ditangkap Polsek Hulu, Kabupaten Dompu, karena diduga mencabuli seorang perempuan, A (17).
Aksi tak terpuji tersebut bahkan telah dilakukan pelaku selama berkali-kali hingga korban hamil dua bulan.
Dalam meluapkan nafsu bejatnya, US menawarkan korbannya pekerjaan di Kota Mataram, NTB.
Kepala Subbagian Humas Polres Dompu Iptu Hujaifah membenarkan adanya kasus asusila tersebut.
Korban masih satu kampung dengan US.
"Ya benar, pelaku masih satu kampung dengan korban. Mereka berasal dari Kecamatan Monta, Kabupaten Bima," kata Iptu Hujaifah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: Modus Tawarkan Pekerjaan, Pria Ini Cabuli Gadis 17 Tahun hingga Hamil
Kepada polisi, korban mengaku perbuatan bejat US bermula sejak November 2020.
Saat itu, korban dibawa oleh US ke Kota Mataram, dengan embel-embel menawarkan pekerjaan.
Setelah tiba di tempat yang dijanjikan, terduga pelaku kemudian membujuk korban untuk ikut bersamanya ke suatu tempat.
Di sana, US dan A tidur dalam satu kamar. Di tempat itulah awal mula pelaku mulai menyebutuhi korban.
Untuk memuluskan aksi tidak senonohnya itu, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang.
Namun, korban sempat menolak bujuk rayu pelaku.
Baca juga: Seorang Pria Perkosa 2 Wanita di Semarang, Pura-pura Tawarkan Pekerjaan PRT Lewat Facebook
Tidak berhasil dengan cara pertama, US lalu mengancam akan membunuh korban jika keinginannya tak dituruti.
Karena merasa diancam, akhirnya ABG itu bersedia disetubuhi.
"Selama di Mataram, pelaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali dengan modus menawarkan pekerjaan," ujar Hujaifah.
Modus menawarkan pekerjaan juga digunakan oleh muncikari untuk merekrut anak-anak sebagai pekerja seks.
Ini dialami oleh AD (13).
Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanudin menyebutkan, AD ditawari untuk menjadi pelayan toko pakaian oleh salah tersangka SDQ pada September 2019.
"Orangtua AD mengizinkan anaknya bekerja sebagai pelayan toko," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).
Namun, setelah berada dalam penguasaan SDQ, AD justru diajak ke Apartemen Green Pramuka City.
Baca juga: Terbongkarnya Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Korban Direkrut sebagai Pelayan Toko
Ia lalu dibujuk untuk memberi pelayanan seks pada laki-laki. Tarif sekali melayani pria hidung belang berkisar antara Rp 200.000 - Rp 300.000.
"Tersangka mengiming-imingi AD agar mendapat uang untuk membeli handphone baru karena handphone AD sudah rusak," kata Burhanuddin.
Pada 17 Desember 2020, AD berhasil melarikan diri dari Apartemen Green Pramuka dan pulang ke rumah orangtuanya.
Ia menceritakan mengenai nasib nahas yang menimpanya kepada orangtuanya.
"Tanggal 23, orangtua AD melapor ke Polsek Cempaka Putih," kata Burhanuddin.
Baca juga: Ada Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Ini Penjelasan Pengelola
Polisi pun langsung bergerak mengungkap kasus ini.
Selain SDQ, ada tujuh tersangka lain dalam kasus ini yang berperan sebagai muncikari.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Polisi juga langsung melakukan razia di Apartemen Green Pramuka City.
Polisi mengamankan 47 orang, terdiri dari 24 laki-laki dan 23 perempuan yang diduga tengah melakukan transaksi seks. Banyak di antara mereka yang masih di bawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.