Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 8 Bulan Penjara bagi Anak Wakil Wali Kota Tangerang, Sesuai Keinginan Keluarga tapi Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Kompas.com - 22/01/2021, 11:45 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Akmal Suhairin Jamil dalam kasus narkoba.

Hakim Ketua Ajisuryo menyatakan, Akmal, yang merupakan anak dari Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I, yaitu sabu-sabu.

"Menyatakan terdakwa AKM telah terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I," ujar Ajisuryo saat membacakan putusan di PN Kota Tangerang, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Anak Wakil Wali Kota Tangerang Dijatuhi Hukum 8 Bulan Penjara

Hukuman 8 bulan penjara juga dijatuhkan kepada dua terdakwa lain dalam kasus serupa, yakni Syarif dan Taufik.

Sementara itu, terdakwa keempat bernama Dede divonis kurungan penjara lebih berat, yakni 10 bulan.

Sesuai permintaan keluarga

Atas putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum Akmal dan tiga terdakwa lain, Sri Arfani, mengaku puas.

Sebab, Sri membeberkan, vonis dari majelis hakim itu sesuai dengan permintaan pihak keluarga para terdakwa.

"Itu (vonis) juga sudah sesuai dengan keinginan keluarga," kata Sri.

Sebelumnya, Sri sempat berharap kliennya mendapatvonis hakim berupa rehabilitasi.

Lebih ringan dari tuntutan jaksa

Vonis majelis hakim PN Tangerang sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang diutarakan di persidangan pada Kamis (7/1/2021) lalu.

Terdakwa Akmal, Syarif, dan Taufik masing-masing dituntut dengan hukuman penjara 10 bulan. Sedangkan Deni dituntut satu tahun penjara.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma menuturkan, AKM dan ketiga rekannya dituntut dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapot menjelaskan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Dia (Akmal) membeli (sabu-sabu) patungan bersama teman-temannya. Sebelum menggunakan, dia (Akmal) tertangkap,” ucap Dapot usai sidang pembacaan tuntutan.

“Tapi, teman-temannya lebih dahulu menggunakan dan barang buktinya pun 0,51 gram,” tambahnya.

Baca juga: Anak Wakil Wali Kota Tangerang Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com