TANGERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Akmal Suhairin Jamil dalam kasus narkoba.
Hakim Ketua Ajisuryo menyatakan, Akmal, yang merupakan anak dari Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I, yaitu sabu-sabu.
"Menyatakan terdakwa AKM telah terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I," ujar Ajisuryo saat membacakan putusan di PN Kota Tangerang, Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Anak Wakil Wali Kota Tangerang Dijatuhi Hukum 8 Bulan Penjara
Hukuman 8 bulan penjara juga dijatuhkan kepada dua terdakwa lain dalam kasus serupa, yakni Syarif dan Taufik.
Sementara itu, terdakwa keempat bernama Dede divonis kurungan penjara lebih berat, yakni 10 bulan.
Atas putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum Akmal dan tiga terdakwa lain, Sri Arfani, mengaku puas.
Sebab, Sri membeberkan, vonis dari majelis hakim itu sesuai dengan permintaan pihak keluarga para terdakwa.
"Itu (vonis) juga sudah sesuai dengan keinginan keluarga," kata Sri.
Sebelumnya, Sri sempat berharap kliennya mendapatvonis hakim berupa rehabilitasi.
Vonis majelis hakim PN Tangerang sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang diutarakan di persidangan pada Kamis (7/1/2021) lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.