Dapot berujar, JPU telah mengambil kesimpulan bahwa terdakwa AKM serta tiga rekannya adalah pengguna narkotika. Akan tetapi, Deni dituntut hukuman lebih berat karena dia juga memiliki ganja.
“Kami bedakan DS dengan tuntutan 1 tahun karena didapatkan ganja juga,” ucap Dapot.
Sebagai informasi, Deni, Syarif, dan Taufik ditangkap di daerah Tangerang pada 6 Juni 2020 atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan secara intensif sehingga diketahui, ada satu orang lain yang terlibat bersama mereka, yaitu Akmal.
Akmal pun lalu diamankan dan diserahkan ke Polda Metro Jaya. Keempatnya mengaku membeli sabu-sabu tersebut secara patungan.
(Reporter : Muhammad Naufal / Editor : Egidius Patnistik, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.