JAKARTA, KOMPAS.com - Jam operasional minimarket turut menyesuaikan diri dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang sudah berjalan sejak 11 Januari 2021, yaitu tutup pada pukul 19.00 WIB.
Plt Kepala Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI meminta operasional minimarket hingga pukul 19.00 WIB karena sering digunakan menjadi tempat kongko pada malam hari.
"Biasanya Indomaret, Alfamart, atau swalayan yang lain kalau malam itu (sering dijadikan) tempat kongko-kongko," ujar Andri saat ditemui di Ciputra World Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Jilid 2, Alasan Perpanjangan hingga Perbedaan dengan Periode Pertama
Andri menekankan, salah satu rantai penularan Covid-19 berasal dari kerumunan yang mungkin bisa terjadi di minimarket pada malam hari.
Karena itu, Dinas PPKUKM memutuskan untuk membatasi jam operasional minimarket.
"Salah satu mata rantai yang kita putus adalah kerumunan. Supaya tidak ada kerumunan, kita batasi (jam operasional)," jelas Andri.
Andri menyadari warga akan kesulitan, terutama saat membeli bahan pokok pada malam hari. Karena itu, ia meminta masyarakat mengatur waktu untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
"Jadi pola hidupnya sudah bisa menyesuaikan. Yakinlah apa yang diatur pemerintah untuk kebaikan bersama untuk masyarakat sendiri," lanjutnya.
Pada praktiknya, masyarakat di DKI mengaku tetap kesulitan sehingga mengeluhkan jam operasional minimarket.
Nanta, misalnya. Karyawan yang berdomisili di Tomang, Jakarta Barat, itu mengaku bisa ke minimarket 2-3 kali dalam sehari. Biasanya, malam hari setelah pulang bekerja adalah waktu ia paling sering berbelanja.
"Biasanya saya ke minimarket sepulang kerja dan itu malam hari, ujar Nanta kepada Kompas.com, Kamis.
Karena itu, Nanta mengaku terganggu atas pembatasan jam operasional minimarket.
"Jelas terganggu dengan adanya pembatasan jam operasional minimarket. Yang biasanya mau beli kebutuhan harian sepulang kerja, sekarang jadi enggak bisa. Terlebih kan tidak semua orang sempat ke minimarket pada jam kerja," tutur Nanta.
Hal serupa diutarakan Agnes Nila. Warga Duren Sawit, Jakarta Timur, itu merasa terusik atas pembatasan waktu operasional minimarket.
"Terganggu karena barang di minimarket lebih lengkap. Selain itu, juga ada fasilitas mendukung seperti ATM saat kita butuh mengambil uang tunai," ujar Agnes saat Kompas.com hubungi.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan yang Berubah dan Tetap Berlaku
Diakui Nanta, kebutuhan sehari-hari yang ia cari biasanya minuman, makanan ringan, hingga masker. Menurutnya, sebagai alternatif saat ini, ia harus mencari kebutuhannya di warung.
"Biasanya beli di warung kelontong, tapi tentu enggak semuanya ada. Jadi ya terpaksa beli yang ada aja. Kalau kebutuhan yang lain dibeli pas sempat di siang hari," ucap Nanta.
Agnes juga memilih warung tradisional ketika harus membeli keperluan di malam hari.
"Mau enggak mau ke warung, tapi enggak semua warung punya barang yang kita ingin beli. Jadi, terpaksa harus menunggu keesokan hari untuk beli di minimarket," jelas Agnes.
Setelah berjalan hampir dua minggu, PPKM Jawa-Bali resmi diperpanjang pada Kamis (21/1/2021), yakni hingga 8 Februari 2021.
Ada sedikit aturan yang berubah, yakni terkait jam operasional pusat perbelanjaan, mal, dan restoran.
Nantinya, pada PPKM Jawa-Bali jilid kedua, waktu operasional pusat perbelanjaan (termasuk minimarket), mal, dan restoran diperpanjang satu jam menjadi hingga 20.00 waktu setempat.
Kendati telah diperpanjang satu jam, hal tersebut masih kurang berkenan bagi Nanta.
Menurut Nanta, minimarket sebagai tempat tersedianya kebutuhan sehari-hari perlu lebih longgar lagi jam operasionalnya.
"Minimarket kan salah satu tempat buat cari kebutuhan esensial ya, seharusnya ada pengecualian. Apalagi, minimarket mudah dijumpai dan terbilang lengkap. Sarannya agar bisa dilonggarkan untuk minimarket, bisa buka sampai 22.00 saja," kata Nanta.
Di sisi lain, Agnes meminta pemerintah agar tidak terus mengubah jam operasional, terutama minimarket.
"Jam operasionalnya jangan diubah melulu. Mungkin di dalam satu wilayah bisa diberlakukan jam berbeda, misalnya minimarket dapat dibuka selama 24 jam," tutup Agnes.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.