TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap satu orang tersangka kasus pemalsuan surat hasil tes Covid-19, yakni hasil tes PCR dan tes cepat antigen.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho menjelaskan, tersangka berinisial H (45) itu ditangkap di kediaman keluarganya di wilayah Depok, Jawa Barat.
Dengan penangkapan tersebut, total sudah ada 16 tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen persyaratan ke luar daerah di tengah pandemi Covid-19.
"Inisial H, 45 tahun. Tertangkap di Depok, kediaman keluarganya. Sekarang menjadi 16 orang," ujar Alex kepada Kompas.com, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Komplotan Pemalsu Surat Tes Covid-19
Menurut Alex, H berperan sebagai pihak yang melayani jasa penyediaan hasil PCR dan antigen untuk penumpang dengan cara memesan hasil tes kepada tersangka DS.
"Dia perannya sebagai yang memesan surat palsu kepada tersangka 4 atas nama DS (Intelektual Dader) dan menyerahkan kepada penumpang," ungkap Alex.
Saat ini, kata Alex, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap sindikat pemalsuan dokumen hasil PCR dan antigen tersebut.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 15 tersangka kasus pemalsuan surat hasil tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan ke luar daerah di tengah pandemi Covid-19.
Mereka yang ditangkap berinisial MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O, U alias B, AA bin T, dan U alias U.
Tersangka lain, yakni YS, SB, S bin N, S alias C, IS bin IS, CY alias S, RAS, dan PA.
Baca juga: Polisi Tangkap 15 Orang Komplotan Pemalsu Surat Hasil Tes Covid-19
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.