"Dia (DS) sempat belajar dari dalam, lalu mencoba bermain-main," ujar Yusri.
"(Format) PDF-nya, dia (U alias B) punya. (Kemudian) diserahkan ke DS dan dia yang mengetik sesuai pesanan," sambungnya.
Baca juga: Sejumlah Fakta Seputar Penangkapan 3 Pemalsu Surat PCR
Adapun tersangka lain berperan sebagai penyedia tempat mencetak surat palsu, pengantar surat palsu, hingga pencari klien.
Yusri mengungkapkan, para tersangka menjual tiap lembar surat palsu dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 1,1 juta, sesuai jenis hasil tes Covid-19 yang diinginkan klien.
Selama menjalankan aksinya, tersangka mengaku telah menjual sekitar 200 surat palsu hasil tes Covid-19.
"Tiap hari dia buat 20-30 surat, makanya ini masih didalami, kemungkinan bisa lebih," kata Yusri.
Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.