Untuk ibu saya…. Maafkan saya bu… anak ibu yang tak sedikit pun, sempat membahagiakan ibu…
Doa Ibu cukup untuk membuat saya merasa lebih berarti dari apa pun… maaf bu… maaf.
Akhir kata… Saya Afriyani Susanti memohon ampun dr Allah SWT, atas kekhilafan yang saya perbuat, ya Allah semoga Kau terima tobatan nasuha Hamba.
Dan hamba memohon bukakan pintu kebaikan dan kemudahan untuk para korban. Untuk keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan ketabahan dan kemudahan.
Sekali lagi saya mohon maaf… maafkan aaya atas semuanya…maafkan…maafkan…maafkan saya…
Baca juga: Sejarah Hari Ini: Penangkapan Pemimpin Sekte Kerajaan Tuhan Lia Eden pada 2005
Permohonan maaf juga disampaikan oleh Afriyani dalam sidang kasusnya pada Rabu (8/8/2012) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Saat membacakan pembelaan, Afriyani menangis dan terus berusaha meminta maaf pada segenap keluarga korban.
“Saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Maaf, maaf atas semua kesalahan yang saya lakukan,” ungkap Afriyani, seperti dilansir Tribunnews.com.
Ia mengatakan, kecelakaan tersebut akan menjadi pelajaran hidup paling berharga baginya.
Baca juga: Hari Ini 5 Tahun Lalu, Kopi Sianida Pesanan Jessica yang Tewaskan Mirna...
Akhirya pada Rabu (29/8/2012), Afriyani dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia terbukti melanggar Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Terdakwa Afriyani Susanti terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa orang lain," ujar Ketua Majelis Hakim Antonius Widyanto.
Dari catatan polisi, kecepatan kendaraan di lokasi kejadian lebih dari 90 kilometer per jam. Mobil yang dikendari Afriyani menabrak trotoar dan pejalan kaki yang tengah melintas di trotoar.
Dua rekaman kamera pengintai (CCTV) dari dua gedung di sekitar lokasi kejadian juga diajukan sebagai barang bukti.
Baca juga: Drama Pembunuhan Mirna dengan Sianida: Tak Ada Bukti Konkret Jessica Pelakunya
Salah satu fakta persidangan yang dihadirkan adalah tes urine Afriyani yang positif mengandung narkoba. Ia mengonsumsi seperempat tablet narkoba jenis inex sebelum mengemudi.
Sementara itu pada 19 Desember 2012, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi vonis empat tahun penjara terhadap Afriyani terkait penggunaan narkotika tersebut.
Ia terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penggunaan Narkoba.
Sementara itu, ketiga rekan Afriyani lainnya yang juga kedapatan menggunakan narkoba dijerat dengan pasal yang sama. Namun, mereka hanya divonis dua tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.