Pemerintah mengharuskan setiap perusahaan mempekerjakan maksimal 25 persen karyawan di kantor, sedangkan sisanya bekerja dari rumah.
Selain itu, kegiatan belajar mengajar dilakukan via daring.
Aktivitas di setiap rumah makan juga dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Pemkot Bekasi Gandeng 2 BUMN untuk Atasi Kelangkaan Daging Sapi
"Kegiatan restoran (makan/minum ditempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan pesan antar dibawa pulang sesuai dengan jam operasional restoran," bunyi peraturan tersebut.
Meskipun demikian, beberapa kegiatan lain ada yang diizinkan tetap berjalan normal.
"Untuk sektor esensial yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian isi aturan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.