TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Bandara Soekarno-Hatta memeriksa pihak-pihak yang diduga menjadi pengguna jasa pemalsuan surat hasil tes Covid-19.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho menjelaskan, sudah ada empat orang yang diperiksa oleh penyidik guna mengungkap kasus pemalsuan dokumen terkait Covid-19 tersebut.
"Kemarin sudah hadir empat orang," ujar Alex kepada Kompas.com, Jumat (22/1/2021).
Berdasarkan keterangan sementara, kata Alex, keempat penumpang tersebut mengetahui bahwa surat hasil tes Covid-19 yang dibelinya palsu.
Polisi pun bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan status pembeli surat hasil tes palsu yang sudah diperiksa penyidik.
"Mereka tahu (surat hasil tes Covid-19) itu palsu. Melalui mekanisme gelar perkara, akan ditentukan status dari semua yang penyidik panggil," kata Alex.
Baca juga: 1 Pemalsu Surat Hasil Tes Covid-19 Ditangkap di Depok, Totalnya 16 Tersangka
Alex mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman dan akan memanggil sejumlah orang lain yang diduga membeli surat hasil tes Covid-19 palsu dari 16 tersangka.
Menurut Alex, terdapat kurang lebih 200 orang yang diduga menggunakan jasa pemalsuan surat hasil tes Covid-19 tersebut.
"200 itu data penumpang yang sekira menggunakan surat tes palsu. Data ini mungkin masih akan terus berkembang seiring proses verifikasi yang berjalan," kata Alex.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 16 tersangka kasus pemalsuan surat hasil tes PCR dan tes cepat antigen sebagai syarat perjalanan ke luar daerah di tengah pandemi Covid-19.
Mereka yang ditangkap berinisial MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O, U alias B, AA bin T, dan U alias U.
Tersangka lain, yakni YS, SB, S bin N, S alias C, IS bin IS, CY alias S, RAS, PA, dan H.
Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Komplotan Pemalsu Surat Tes Covid-19
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Dalang komplotan tersebut adalah DS, mantan relawan validasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Yusri, DS merupakan pihak yang pertama kali membuat surat palsu hasil tes Covid-19.
Dia mendapatkan format surat hasil tes PCR hingga antigen dari tersangka U alias B.
"Dia (DS) sempat belajar dari dalam, lalu mencoba bermain-main," ujar Yusri.
Baca juga: Polisi Tangkap 15 Orang Komplotan Pemalsu Surat Hasil Tes Covid-19
"(Format) PDF-nya, dia (U alias B) punya. (Kemudian) diserahkan ke DS dan dia yang mengetik sesuai pesanan," sambungnya.
Adapun tersangka lain berperan sebagai penyedia tempat mencetak surat palsu, pengantar surat palsu, hingga pencari klien.
Yusri mengungkapkan, para tersangka menjual tiap lembar surat palsu dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 1,1 juta, sesuai jenis hasil tes Covid-19 yang diinginkan klien.
Selama menjalankan aksinya, tersangka mengaku telah menjual sekitar 200 surat hasil tes palsu Covid-19.
"Tiap hari dia buat 20 sampai 30 surat, makanya ini masih didalami, kemungkinan bisa lebih," kata Yusri.
Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.