JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali segera memasuki jilid kedua yang bakal dilangsungkan mulai Senin (25/1/2021).
PPKM Jawa-Bali pertama saat ini masih diberlakukan terhitung sejak 11 Januari 2021 lalu, akan berakhir pada Minggu (24/1/2021).
Dalam PPKM Jawa-Bali ini, pemerintah mengatur sejumlah hal dengan tujuan meminimalkan potensi kerumunan demi menekan angka Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Warga DKI Jakarta Keluhkan Minimarket Tutup Pukul 19.00 Selama PPKM
Salah satu yang diatur adalah jam operasional pusat perbelanjaan, mal, dan restoran. Hal ini termasuk minimarket.
Pada PPKM jilid pertama, pemerintah mengimbau agar waktu operasional pusat perbelanjaan, mal, dan restoran berakhir pada pukul 19.00 waktu setempat.
Tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan kebijakan sementara tersebut, termasuk warga DKI Jakarta.
Nanta, misalnya. Karyawan yang berdomisili di Tomang, Jakarta Barat, itu mengaku rutin berbelanja di minimarket pada malam hari sepulang bekerja.
"Biasanya saya ke minimarket sepulang kerja dan itu malam hari, ujar Nanta kepada Kompas.com, Kamis.
Karena itu, Nanta mengaku terganggu atas pembatasan jam operasional minimarket.
"Jelas terganggu dengan adanya pembatasan jam operasional minimarket. Yang biasanya mau beli kebutuhan harian sepulang kerja, sekarang jadi enggak bisa. Terlebih kan tidak semua orang sempat ke minimarket pada jam kerja," tutur Nanta.
Menurut Nanta, minimarket sebagai tempat tersedianya kebutuhan sehari-hari perlu lebih longgar lagi jam operasionalnya.
"Minimarket kan salah satu tempat buat cari kebutuhan esensial ya, seharusnya ada pengecualian. Apalagi, minimarket mudah dijumpai dan terbilang lengkap. Sarannya agar bisa dilonggarkan untuk minimarket, bisa buka sampai 22.00 saja," kata Nanta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memiliki beberapa alasan mengapa jam operasional minimarket juga harus dibatasi selama PPKM Jawa-Bali ini.
Plt Kepala Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, Pemprov DKI meminta operasional minimarket hingga pukul 19.00 WIB karena sering digunakan menjadi tempat kongko pada malam hari.
"Biasanya Indomaret, Alfamart, atau swalayan yang lain kalau malam itu (sering dijadikan) tempat kongko-kongko," ujar Andri saat ditemui di Ciputra World Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.