Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Minimarket Tutup Pukul 19.00, Sering Jadi Tempat Kongko dan demi Kesetaraan Ritel

Kompas.com - 22/01/2021, 15:16 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali segera memasuki jilid kedua yang bakal dilangsungkan mulai Senin (25/1/2021).

PPKM Jawa-Bali pertama saat ini masih diberlakukan terhitung sejak 11 Januari 2021 lalu, akan berakhir pada Minggu (24/1/2021).

Dalam PPKM Jawa-Bali ini, pemerintah mengatur sejumlah hal dengan tujuan meminimalkan potensi kerumunan demi menekan angka Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Warga DKI Jakarta Keluhkan Minimarket Tutup Pukul 19.00 Selama PPKM

Salah satu yang diatur adalah jam operasional pusat perbelanjaan, mal, dan restoran. Hal ini termasuk minimarket.

Pada PPKM jilid pertama, pemerintah mengimbau agar waktu operasional pusat perbelanjaan, mal, dan restoran berakhir pada pukul 19.00 waktu setempat.

Tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan kebijakan sementara tersebut, termasuk warga DKI Jakarta.

Nanta, misalnya. Karyawan yang berdomisili di Tomang, Jakarta Barat, itu mengaku rutin berbelanja di minimarket pada malam hari sepulang bekerja.

"Biasanya saya ke minimarket sepulang kerja dan itu malam hari, ujar Nanta kepada Kompas.com, Kamis.

Karena itu, Nanta mengaku terganggu atas pembatasan jam operasional minimarket.

"Jelas terganggu dengan adanya pembatasan jam operasional minimarket. Yang biasanya mau beli kebutuhan harian sepulang kerja, sekarang jadi enggak bisa. Terlebih kan tidak semua orang sempat ke minimarket pada jam kerja," tutur Nanta.

Menurut Nanta, minimarket sebagai tempat tersedianya kebutuhan sehari-hari perlu lebih longgar lagi jam operasionalnya.

"Minimarket kan salah satu tempat buat cari kebutuhan esensial ya, seharusnya ada pengecualian. Apalagi, minimarket mudah dijumpai dan terbilang lengkap. Sarannya agar bisa dilonggarkan untuk minimarket, bisa buka sampai 22.00 saja," kata Nanta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memiliki beberapa alasan mengapa jam operasional minimarket juga harus dibatasi selama PPKM Jawa-Bali ini.

Tempat kongko

Plt Kepala Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, Pemprov DKI meminta operasional minimarket hingga pukul 19.00 WIB karena sering digunakan menjadi tempat kongko pada malam hari.

"Biasanya Indomaret, Alfamart, atau swalayan yang lain kalau malam itu (sering dijadikan) tempat kongko-kongko," ujar Andri saat ditemui di Ciputra World Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021).

Andri menekankan, salah satu rantai penularan Covid-19 berasal dari kerumunan yang mungkin bisa terjadi di minimarket pada malam hari. Karena itu, Dinas PPKUKM memutuskan untuk membatasi jam operasional minimarket.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Lebih Serius Implementasi PPKM di Jawa-Bali

"Salah satu mata rantai yang kita putus adalah kerumunan. Supaya tidak ada kerumunan, kita batasi (jam operasional)," jelas Andri.

Andri menyadari warga akan kesulitan, terutama saat membeli bahan pokok pada malam hari. Karena itu, ia meminta masyarakat mengatur waktu untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

"Jadi pola hidupnya sudah bisa menyesuaikan. Yakinlah apa yang diatur pemerintah untuk kebaikan bersama untuk masyarakat sendiri," lanjutnya.

Kesetaraan usaha ritel

Ketua Asosiasi Perusahan Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey menuturkan, alasan utama minimarket mengikuti aturan tutup pukul 19.00 selama PPKM adalah karena potensi terjadi kerumunan.

Kerumunan yang dimaksud Roy yakni pengunjung atau pembeli yang biasanya berada di pusat perbelanjaan atau mal berpindah ke minimarket atau swalayan lantaran jam operasional berbeda.

Roy mengungkapkan, kekhawatiran tersebut disampaikan oleh pihak Pemprov DKI kepada Aprindo.

"Dikhawatirkan dengan ditutupnya mal atau pusat belanja maka pengunjung atau pembeli akan pindah kunjungan dan berpotensi menimbulkan keramaian pada minimarket yang berada di luar mal," ucap Roy melalui pesan singkat, Selasa (12/1/2021).

Pemprov DKI pun meminta kerja sama agar pengusaha ritel bisa menekan laju penularan Covid-19 dengan mematuhi aturan-aturan jam operasional tersebut.

"Ya demikian komunikasi kami (dengan Pemprov DKI)," kata Roy.

Selain itu, lanjut Roy, operasional minimarket diputuskan hanya sampai pukul 19.00 WIB, agar terjadi kesetaraan antara pengusaha ritel lainnya.

"Adanya kesetaraan dengan tipe ritel lainnya. Tidak ada yang dispesialkan," tutur Roy.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Jilid 2, Alasan Perpanjangan hingga Perbedaan dengan Periode Pertama

Kendati begitu, Roy sempat mengutarakan harapannya agar pemerintah segera membuka jam operasional ritel kembali ke jam normal karena termasuk salah satu sektor esensial yang tetap perlu beroperasi.

Begitu juga dengan data klaster Covid-19 yang tidak ditemukan di tempat ritel sehingga bisa menjadi pertimbangan untuk membuka kembali dengan jam operasional normal.

"Kami harapkan menjadi kearifan lokal dan tidak digeneralisasi dengan sektor yang (sudah terjadi) klaster," tutupnya.

Terkait hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang durasi jam operasional pusat perbelanjaan (termasuk minimarket), mal, dan restoran pada PPKM Jawa-Bali jilid kedua.

Pada PPKM kedua yang akan berjalan hingga 8 Februari 2021, waktu operasional di usaha tersebut diperpanjang selama satu jam hingga pukul 20.00 waktu setempat.

"Pada PPKM kali ini (perpanjangan) jam operasional dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat memberikan keterangan pers, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.

Airlangga memaparkan, perbedaan aturan ini didorong kondisi di sejumlah daerah yang kasus penularan Covid-19 nya sudah mulai landai.

"Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan pukul 8 malam," tambah Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com