BEKASI, KOMPAS.com - Selama hampir dua minggu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi, pemerintah kota setempat sudah menutup sementara tujuh tempat yang terdiri rumah makan dan kafe.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah, mengemukakan hal itu Jumat (22/1/2021).
"Kami lakukan penyegelan di tiga restoran dan empat kafe pada minggu ini," kata Abi.
Menurut Abi, tujuh tempat itu sebelumnya sempat ditegur lantaran buka di luar jam operasional yang sudah ditentukan. Mereka ditegur pada minggu pertama PPKM.
Baca juga: Selama PPKM di Kota Bekasi, 813 Warga Dikenai Sanksi karena Tak Pakai Masker
Saat razia di minggu kedua, Satpol PP menemukan tujuh tempat itu melanggar peraturan yang sama. Karena itu, tujuh tempat itu disegel sementara. Dia tidak menjelaskan sampai kapan penutupan sementara itu berlaku.
Abi mengatakan pihaknya belum bisa memberikan sanksi adminstrasi.
"Penyegelan dulu, nanti setelah penyegelan dia buka dan melanggar jam operasional baru kami denda denda Rp 50 juta," kata Abi.
Selain tujuh tempat yang disegel, Pemkot Bekasi juga menegur 88 tempat yang dianggap melanggar jam operasional selama PPKM. Sebanyak 88 tempat itu terdiri dari kafe dan restoran.
"Yang kena teguran tempat hiburan malam tujuh, kemudian restoran kafe sebanyak 81," ujar dia.
Abi memastikan, razia akan terus dilakukan sampai PPKM di Kota Bekasi berakhir.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan