Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Jam Operasional, 3 Restoran dan 4 Kafe di Kota Bekasi Ditutup Sementara

Kompas.com - 22/01/2021, 15:59 WIB
Walda Marison,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Selama hampir dua minggu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi, pemerintah kota setempat sudah menutup sementara tujuh tempat yang terdiri rumah makan dan kafe.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah, mengemukakan hal itu Jumat (22/1/2021).

"Kami lakukan penyegelan di tiga restoran dan empat kafe pada minggu ini," kata Abi.

Menurut Abi, tujuh tempat itu sebelumnya sempat ditegur lantaran buka di luar jam operasional yang sudah ditentukan. Mereka ditegur pada minggu pertama PPKM.

Baca juga: Selama PPKM di Kota Bekasi, 813 Warga Dikenai Sanksi karena Tak Pakai Masker

Saat razia di minggu kedua, Satpol PP menemukan tujuh tempat itu melanggar peraturan yang sama. Karena itu, tujuh tempat itu disegel sementara. Dia tidak menjelaskan sampai kapan penutupan sementara itu berlaku.

Abi mengatakan pihaknya belum bisa memberikan sanksi adminstrasi.

"Penyegelan dulu, nanti setelah penyegelan dia buka dan melanggar jam operasional baru kami denda denda Rp 50 juta," kata Abi.

Selain tujuh tempat yang disegel, Pemkot Bekasi juga menegur 88 tempat yang dianggap melanggar jam operasional selama PPKM. Sebanyak 88 tempat itu terdiri dari kafe dan restoran.

"Yang kena teguran tempat hiburan malam tujuh, kemudian restoran kafe sebanyak 81," ujar dia.

Abi memastikan, razia akan terus dilakukan sampai PPKM di Kota Bekasi berakhir.

Pemkot Bekasi sudah memberlakukan PPKM sejak 11 Januari 2021. Peraturan ini diberlakukan sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang memberlakukan PPKM di Jawa dan Bali.

Peraturan tersebut bernomor 443.1/34/SET.COVID-19 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi.

Dalam peraturan tersebut, Pemkot mengatur beberapa kegiatan masyarakat salah satunya aktivitas perkantoran. Pemerintah mengharuskan setiap perusahaan memperkerjakan maksimal 25 persen karyawan di kantor. Sisanya bekerja dari rumah.

Selain itu, kegiatan belajar mengajar dilakukan via daring. Selain aktivitas sekolah dan perkantoran, aktivitas di setiap rumah makan juga dibatasi hingga pukul 19.00.

"Kegiatan restoran (makan/minum ditempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan pesan antar dibawa pulang sesuai dengan jam operasional restoran," bunyi peraturan tersebut.

Walau beberapa kegiatan mulai dibatasi, beberapa kegiatan lain juga ada yang diizinkan pemkot tetap berjalan normal.

"Untuk sektor esensial yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian antara lain isi surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com