Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Jam Operasional, 3 Restoran dan 4 Kafe di Kota Bekasi Ditutup Sementara

Kompas.com - 22/01/2021, 15:59 WIB
Walda Marison,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Selama hampir dua minggu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi, pemerintah kota setempat sudah menutup sementara tujuh tempat yang terdiri rumah makan dan kafe.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah, mengemukakan hal itu Jumat (22/1/2021).

"Kami lakukan penyegelan di tiga restoran dan empat kafe pada minggu ini," kata Abi.

Menurut Abi, tujuh tempat itu sebelumnya sempat ditegur lantaran buka di luar jam operasional yang sudah ditentukan. Mereka ditegur pada minggu pertama PPKM.

Baca juga: Selama PPKM di Kota Bekasi, 813 Warga Dikenai Sanksi karena Tak Pakai Masker

Saat razia di minggu kedua, Satpol PP menemukan tujuh tempat itu melanggar peraturan yang sama. Karena itu, tujuh tempat itu disegel sementara. Dia tidak menjelaskan sampai kapan penutupan sementara itu berlaku.

Abi mengatakan pihaknya belum bisa memberikan sanksi adminstrasi.

"Penyegelan dulu, nanti setelah penyegelan dia buka dan melanggar jam operasional baru kami denda denda Rp 50 juta," kata Abi.

Selain tujuh tempat yang disegel, Pemkot Bekasi juga menegur 88 tempat yang dianggap melanggar jam operasional selama PPKM. Sebanyak 88 tempat itu terdiri dari kafe dan restoran.

"Yang kena teguran tempat hiburan malam tujuh, kemudian restoran kafe sebanyak 81," ujar dia.

Abi memastikan, razia akan terus dilakukan sampai PPKM di Kota Bekasi berakhir.

Pemkot Bekasi sudah memberlakukan PPKM sejak 11 Januari 2021. Peraturan ini diberlakukan sejalan dengan keputusan pemerintah pusat yang memberlakukan PPKM di Jawa dan Bali.

Peraturan tersebut bernomor 443.1/34/SET.COVID-19 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi.

Dalam peraturan tersebut, Pemkot mengatur beberapa kegiatan masyarakat salah satunya aktivitas perkantoran. Pemerintah mengharuskan setiap perusahaan memperkerjakan maksimal 25 persen karyawan di kantor. Sisanya bekerja dari rumah.

Selain itu, kegiatan belajar mengajar dilakukan via daring. Selain aktivitas sekolah dan perkantoran, aktivitas di setiap rumah makan juga dibatasi hingga pukul 19.00.

"Kegiatan restoran (makan/minum ditempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan pesan antar dibawa pulang sesuai dengan jam operasional restoran," bunyi peraturan tersebut.

Walau beberapa kegiatan mulai dibatasi, beberapa kegiatan lain juga ada yang diizinkan pemkot tetap berjalan normal.

"Untuk sektor esensial yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian antara lain isi surat tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com