JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) telah terpasang di beberapa ruas jalan di Jakarta sejak beberapa waktu lalu. Ada 53 kamera ETLE yang kini telah terpasang.
Rekaman kamera ETLE digunakan untuk mengetahui pengendara, baik motor dan mobil, yang melakukan pelanggaran saat berkendara. Ada empat jenis pelanggaran yang bisa ditindak berdasarkan rekaman kamera ETLE, yakni menggunakan ponsel saat berkendara, penggunaan helm, penerobosan lampu lalu lintas (traffic light), dan pelanggaran marka jalan.
Baca juga: Polda Metro Minta Transjakarta dan Pengelola Jalan Tol Pasang Kamera ETLE
Berdasarkan rekaman kamera ETLE, petugas mengidentifikasi kendaraan yang melakukan pelanggaran setelah data tangkapan kamera ETLE masuk ke pusat data TMC Polda Metro.
Petugas lalu mencatat jenis pelanggaran sebelum kemudian menerbitkan surat konfirmasi. Surat konfirmasi akan dikirimkan ke pemilik kendaraan paling lambat tiga hari setelah tercatat sebagai pelanggar.
Pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang. Waktu untuk klarifikasi adalah tujuh hari setelah pengiriman surat konfirmasi.
Klarifikasi dapat dilakukan pemilik kendaraan melalui situs https:// etle-pmj.info/. Jenis klarifikasi yang bisa dilakukan antara lain bahwa kendaraan misalnya dikendarai orang lain atau kendaraan itu telah dijual.
Jika penerima surat merupakan pelanggar yang tertangkap kamera ETLE, pembayaran denda dapat dilakukan. Namun itu setelah masa klarifikasi berakhir dan pelangar mendapatkan surat tilang biru dengan kode BRI virtual.
Baca juga: 800 Kendaraan Kena Tilang ETLE di Jakarta Per Hari
Kode itu yang digunakan untuk pembayaran melalui Bank BRI atau dapat mengikuti sidang yang ditentukan.
Pelanggar memiliki waktu tujuh hari lagi setelah proses klarifikasi bayar denda.
Pelanggar harus segera membayar denda guna menghindari pemblokiran STNK. STNK yang diblokir berujung pada STNK tidak bisanya diperpanjang.
Namun STNK yang terblokir dapat diaktifkan lagi setelah membayar denda tilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.