JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, penghapusan denda progresif untuk para pelanggar PSBB (pembatasan sosial berskala besar) mengakibatkan adanya potensi kenaikan pelanggaran. PSBB bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19.
Teguh mengingatkan, penindakan terhadap pelanggaran PSBB seharusnya menjadi upaya terakhir dalam menanggulangi dampak Covid-19 di Ibu Kota.
"Potensi kenaikan pelanggaran mungkin terjadi kalau denda progresif dicabut. Namun sebetulnya penindakan bagaimana pun harus menjadi upaya terakhir atau ultimatum remedium," kata Teguh kepada Kompas.com, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Wagub DKI Benarkan Sanksi Denda Progresif Pelanggar Protokol Kesehatan Dihapus
Dia mengemukakan, jika denda progresif tidak dihapus, potensi kenaikan pelanggaran tetap akan tinggi kalau tidak dibarengi konsistensi dalam penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Menurut Teguh, pemerintah seharusnya mendahulukan upaya pencegahan dan pengawasan, tetapi tidak mengabaikan penindakan.
"Kalau pun ada penindakan, diutamakan pada konsistensi penindakan itu sendiri. Walau pun tercantum di dalam pergub sebagai turunan perda, ketika itu tidak dilaksanakan maka potensi pelanggaran akan tetap tinggi," ujar Teguh.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya menyatakn bahwa denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta dihapus. Penghapusan dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).
Riza menjelaskan, sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta dihapus karena dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tidak mencantumkan denda progresif.
"Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Karena di Perdanya tidak ada progresif, jadi kami juga tidak ada progresif," kata Riza.
Denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan atau pelanggar PSBB sebelumnya tercantum dalam Pergub Nomor 101 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.