JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany mendukung langkah pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali sampai tanggal 8 Februari 2021. Sebab, penularan Covid-19 di Tangsel juga masih cukup tinggi.
“PPKM sangat penting dan masih diperlukan sampai dengan saat ini dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 dan oleh karenanya harus didukung,” kata Airin dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/1/2021).
Sampai Jumat kemarin, masih ada penambahan 117 kasus baru Covid-19 di Tangsel.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Wabup Kebumen: Tunggu Surat Resmi dari Pusat
Dengan penambahan itu, secara akumulatif kasus Covid-19 di Tangerang Selatan hingga saat ini berjumlah 4.609 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.811 orang dilaporkan telah sembuh, namun 247 pasien Covid-19 telah meninggal dunia.
Airin memastikan, jajaran Pemkot Tangsel akan melakukan monitoring, pengawasan, dan penindakan secara lebih intensif lagi. Hal itu untuk memastikan PPKM berjalan sebagaimana mestinya.
"Tim monitoring PPKM yang anggotanya terdiri dari aparat Pemerintah Kota dan unsur Forkopimda ini terjun langsung ke lapangan pada pagi dan juga malam hari," kata Airin.
Airin memastikan akan terus memaksimalkan tes Covid-19. Sementara di tingkat hilir, kapasitas rumah sakit rujukan Covid-19 akan terus ditambah.
Airin berpesan kepada masyarakat untuk selalu disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Kepada seluruh warga Tangerang Selatan, saya tidak bosan-bosannya untuk selalu mengingatkan agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan dan menghindari kerumunan,” ujar Airin.
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang di Jawa-Bali. PPKM diperpanjang selama 14 hari, mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
PPKM periode pertama baru akan berakhir pada Senin mendatang. Daerah sasaran PPKM masih sama, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Namun, ada perbedaan peraturan yang akan diterapkan pada masa perpanjangan PPKM. Pada PPKM periode pertama, operasional pusat perbelanjaan, mal dan restoran dibatasi hingga pukul 19.00 waktu setempat. Kini waktu operasional diperpanjang satu jam menjadi sampai pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, aturan lainnya tidak berubah. Perusahaan wajib menerapkan kerja dari rumah (work from home) terhadap 75 persen karyawan.
Kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan secara daring.
Restoran diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan batas maksimal 25 persen dari kapasitas. Sistem pemesanan makanan untuk dibawa pulang (take away) tetap diprioritaskan.
Aturan terkait kegiatan di tempat ibadah juga tidak berubah, yakni pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.