JAKARTA, KOMPAS.com - Penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota semakin tinggi.
Padahal, DKI Jakarta merupakan salah satu wilayah yang memiliki peraturan daerah (perda) khusus untuk menanggulangi Covid-19.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) efektif menanggulangi Covid-19 di Jakarta?
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, masih terlalu dini untuk menilai efektivitas Perda Penanggulangan Covid-19.
Baca juga: Cerita Fiersa Besari dan Aqia tentang Pengalaman Menghadapi Covid-19
Sebab, meski Perda tersebut telah resmi berlaku sejak November 2020, aturan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan Perda baru diterbitkan pada awal Januari.
Aturan turunan dari Perda tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).
"Terlalu dini untuk menilai efektif atau tidaknya saat ini. Waktunya terlalu pendek," kata Teguh kepada Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).
Menurut Teguh, kenaikan kasus Covid-19 di Jakarta terjadi karena berbagai faktor, seperti lemahnya kesadaran masyarakat akibat kejenuhan terhadap pandemi.
Kemudian, adanya inkonsistensi pengawasan dari pemerintah. Memburuknya pandemi Covid-19 di Jakarta juga terjadi karena dampak kebijakan dari pemerintah pusat, seperti pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan adanya libur panjang.
Baca juga: UPDATE: Sebaran 12.191 Kasus Baru Covid-19, Tertinggi di DKI dengan 3.285
Selain itu, lemahnya koordinasi antara daerah dan wilayah lain di sekitar Jakarta pun menjadi faktor penyumbang penambahan kasus Covid-19.
Teguh menyebut, seluruh faktor tersebut memiliki efek panjang terhadap kondisi pandemi di Ibu Kota.
"Efektivitas peraturan daerah Jakarta baik Perda 2/2020 maupun turunannya Pergub 3/2021 hanya bagian dari keseluruhan problem yang harus diselesaikan tersebut," kata Teguh.
Kasus Covid-19 di Jakarta
Penambahan kasus Covid-19 di Jakarta mencapai 3.285 kasus pada Sabtu.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari 3.109 kasus harian dan tambahan 176 kasus dari 1 laboratorium swasta yang baru saja dilaporkan.