JAKARTA, KOMPAS.com - Penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota semakin tinggi.
Padahal, DKI Jakarta merupakan salah satu wilayah yang memiliki peraturan daerah ( perda) khusus untuk menanggulangi Covid-19.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) efektif menanggulangi Covid-19 di Jakarta?
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, masih terlalu dini untuk menilai efektivitas Perda Penanggulangan Covid-19.
Baca juga: Cerita Fiersa Besari dan Aqia tentang Pengalaman Menghadapi Covid-19
Sebab, meski Perda tersebut telah resmi berlaku sejak November 2020, aturan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan Perda baru diterbitkan pada awal Januari.
Aturan turunan dari Perda tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).
"Terlalu dini untuk menilai efektif atau tidaknya saat ini. Waktunya terlalu pendek," kata Teguh kepada Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).
Menurut Teguh, kenaikan kasus Covid-19 di Jakarta terjadi karena berbagai faktor, seperti lemahnya kesadaran masyarakat akibat kejenuhan terhadap pandemi.
Kemudian, adanya inkonsistensi pengawasan dari pemerintah. Memburuknya pandemi Covid-19 di Jakarta juga terjadi karena dampak kebijakan dari pemerintah pusat, seperti pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan adanya libur panjang.
Baca juga: UPDATE: Sebaran 12.191 Kasus Baru Covid-19, Tertinggi di DKI dengan 3.285
Selain itu, lemahnya koordinasi antara daerah dan wilayah lain di sekitar Jakarta pun menjadi faktor penyumbang penambahan kasus Covid-19.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan