BEKASI, KOMPAS.com - Pihak Jasa Marga selaku pengelola tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) memastikan tumpukan sampah yang ada di kawasan Kampung Caman, Bekasi Barat bukan berasal dari pengendara di dalam tol.
"Jasa Marga sebagai pengelola Jalan Tol JORR telah mengidentifikasi kondisi ini dan tidak benar bahwa sampah yang dihasilkan merupakan buangan sampah dari pengguna jalan," kata Ira Susiyanti selaku Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Metropolitan Tollroad dalam keterangan persnya, Senin (25/1/2021).
Walau demikian, Ira mengakui lokasi tumpukkan sampah itu berada tak jauh dari tol, tepatnya di luar ROW Km 47+500.
Baca juga: Sampah Membentang di Samping Pintu Tol JORR Kota Bekasi, Warga Keluhkan Bau Tak Sedap
Walaupun bukan di wilayah Jasa Marga, Ira memastikan pihaknya tetap melakukan upaya untuk mengurangi tumpukan sampah.
Salah satunya dengan melakukan pengerukan dengan ekskavator demi mengurangi tingginya sampah.
Selain itu, Jasa Marga juga tengah memasang plang larangan buang sampah di lahan tersebut.
"Kita telah berkoordinasi dengan Pemkot Bekasi terkait rencana penanaman pohon hias agar warga tidak lagi membuang sampah di sekitar lokasi dimaksud," jelas Ira.
Sebelumnya, viral di media sosial foto lautan sampah yang terbentang samping jalan tol lingkar luar (JORR).
Warga sekitar mulai merasa resah dengan keberadaan sampah tersebut.
Baca juga: Banjir Melanda 6 Kecamatan di Bekasi, Ketinggian Air Sempat Mencapai 1,2 Meter di Pondok Gede
Hal tersebut dikatakan Tarwan selaku Ketua RT 05/RW 06, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat saat dihubungi.
"Kalau hujan bau banget. Sudah bukan bau lagi, karena memang sudah banyak banget sampahnya," kata Tarwan saat dikonfirmasi, Sabtu (23/1/2021).
Tarwan mengatakan, bentangan sampah itu berada di lahan garapan milik perusahaan swasta.
Tanah tersebut semula kosong, namun warga dari luar mulai membuang sampah ke lahan tersebut.
Tindakan itu meresahkan warga setempat lantaran lahan tersebut bukan tempat sampah umum.
Kondisi itu sudah berlangsung selama dua tahun. Tak jauh dari lokasi tempat sampah, terdapat pula permukiman warga.
Permukiman itu dianggap ilegal lantaran berdiri di atas tanah garapan.
Warga berharap pemerintah melakukan tindakan cepat untuk menanggulangi tumpukan sampah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.