JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali diperpanjang dalam dua minggu ke depan, hingga 8 Februari, seiring melonjaknya jumlah kasus Covid-19.
Meski demikian, sejumlah aturan justru dilonggarkan, bukan diperketat.
Di antara aturan tersebut yakni perihal restoran, rumah makan, dan sejenisnya yang bisa melayani tamu makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB.
Ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB.
Baca juga: PSBB Ketat Belum Mampu Kendalikan Penyebaran Covid-19 di Jakarta, Jumlah Kasus Justru Melonjak
Kepgub tersebut menyebutkan, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara dapat melayani pembeli untuk makan secara "dine in sampai dengan pukul 20.00 WIB".
Pada peraturan sebelumnya, tempat usaha tersebut hanya boleh melayani tamu makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB.
Selain itu, ada dua poin aturan yang tidak berubah terkait aturan "kegiatan restoran". Mereka adalah:
1. Kapasitas makan atau minum di tempat hanya sebesar 25 persen.
2. Layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Baca juga: PSBB Diperpanjang, 2 Aturan Pembatasan Diubah Jadi Lebih Longgar
Sejumlah aturan pembatasan dalam Kepgub DKI Jakarta terbaru masih sama dengan aturan sebelumnya. Mereka antara lain:
1. Kegiatan tempat kerja atau perkantoran
Kegiatan di tempat kerja atau perkantoran yang berlaku adalah 75 persen karyawan atau pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Sebanyak 25 persen lainnya boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Aturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 11, 12, 13, dan 14.
Baca juga: Kolapsnya RS Rujukan di Jabodetabek, Antrean UGD hingga Pasien Meninggal karena Telantar
2. Kegiatan di sektor esensial
Sektor esensial adalah sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.