Yang juga masuk sektor esensial adalah tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar, toko swalayan, minimarket, toko kelontong, dan lain-lain.
Baca juga: Anies Perlihatkan Foto Jenazah Pasien Covid-19 dan Tegaskan Pandemi Ini Bukan Fiksi
Tidak ada pembatasan kegiatan untuk kategori sektor esensial ini. Kegiatan bisa berjalan 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
3. Kegiatan belajar mengajar
Proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah masih ditiadakan.
Pemprov DKI masih membatasi belajar dari rumah dan dilakukan secara dalam jaringan (daring).
Aturan mengenai KBM daring tersebut tertuang dalam Pasal 20 dan 21 Pergub 3 Tahun 2021.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Memburuk, DKI Tambah Ketersediaan Tempat Tidur Isolasi
4. Kegiatan peribadatan
Kegiatan peribadatan di seluruh tempat ibadah di Jakarta harus menerapkan batasan 50 persen dari 100 persen kapasitas tempat ibadah.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 22 dan 23 Pergub 3 Tahun 2021.
5. Kegiatan pada moda transportasi
Aturan pembatasan hanya pada angkutan umum dan tidak berlaku untuk angkutan kendaraan pribadi.
Angkutan umum massal, termasuk taksi baik konvensional ataupun online, dan kendaraan rental hanya bisa mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas normal.
Baca juga: Anies Akan Perkuat Satgas Covid-19 Tingkat RW di DKI
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta, jumlah kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta pada Minggu (24/1/2021) adalah 24.224, atau meningkat 35 persen dari 17.946 kasus aktif pada 11 Januari 2021.
Hingga Minggu kemarin, Jakarta mencatatkan total 249.815 kasus positif sejak Maret tahun lalu.
Sebanyak 221.567 diantaranya sembuh, sedangkan 4.024 lainnya meninggal dunia.
Sementara itu, pada 11 Januari 2021, ketika PSBB ketat kembali diterapkan di Jakarta, jumlah total kasus positif di Ibu Kota adalah 208.543 kasus.
Sebanyak 187.086 dinyatakan sembuh dan 3.551 meninggal dunia.
Dalam dua minggu terakhir terlihat adanya peningkatan angka kematian sekitar 15 persen, dari 3.551 menjadi 4.024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.