Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/01/2021, 15:22 WIB
Sonya Teresa Debora,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah memasukkan A, otak penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Palembang ke Jakarta, ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona di konferensi pers yang diselenggarakan Senin (25/1/2021).

"Satu pengendali belum ketangkap inisial A, sudah kami terbitkan DPO," kata Ronaldo, Senin.

Diketahui A adalah dalang di balik penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh T (26).

Baca juga: Pembawa 5 Kg Sabu Ditangkap di Terminal Palembang Tujuan Jakarta, Polisi: Sudah 4 Kali Beraksi

Sebelumnya, T  telah diamankan oleh aparat dari Polres Jakarta Barat di sebuah Terminal Bus di Palembang pada Sabtu (23/1/2021) ketika hendak menyelundupkan sabu.

Kala itu, T membawa ransel yang berisikan lima buah paket sabu yang akan ia selundupkan ke Jakarta.

Ronaldo mengungkapkan bahwa total berat paket sabu yang dibawa T ialah lima kilogram.

Modus penyelundupan yang dilakukan T adalah dengan berpura-pura menjadi penumpang bus.

Baca juga: Penyelundup Sabu dari Palembang ke Jakarta Berpura-pura Jadi Penumpang Bus

"Pengelabuannya mengunakan bus, (pelaku) bawa ransel, terlihat seperti penumpang biasa," lanjut Ronaldo.

T sendiri telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali.

"Dari keterangan yang muncul, pelaku sudah empat kali melakukan aksinya, tapi ini masih kami dalami," lanjutnya.

Selain itu, S, salah satu kurir yang bertugas mengedarkan sabu-sabu di Jakarta juga telah ditangkap oleh Polres Jakarta Barat di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu.

"Saat mengamankan pelaku berinisial S, ada satu paket besar narkotika jenis sabu," terang Ronaldo melalui keterangan tertulis, Sabtu.

Kini, T dan S disangkakan UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman enam sampai 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Megapolitan
Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Megapolitan
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Berprofesi sejak 2019

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Berprofesi sejak 2019

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Megapolitan
Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Megapolitan
Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Megapolitan
'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Megapolitan
Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Megapolitan
Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Megapolitan
Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Megapolitan
Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com