Aksi mesum itu disaksikan dan direkam pengendara yang melintas, lalu viral di media sosial.
Keesokan harinya, polisi kembali menemukan MA di sekitar lokasi kejadian dan langsung menangkapnya.
Namun, sejauh ini polisi masih mendalami kenapa MA berani berbuat mesum di halte bus di saat pengendara masih ramai melintas. Polisi juga akan memeriksa kejiwaan MA.
MA dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.
Sementara itu, pria yang berbuat mesum dengan MA saat ini masih diburu polisi.
Baca juga: Polisi Periksa Kejiwaan Perempuan yang Berbuat Mesum di Halte Senen
Video amatir yang merekam adegan mesum itu sebelumnya viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun @info_jakartapusat, Jumat pagi.
Disebutkan bahwa aksi mesum itu dilakukan di halte di Jalan Kramat Raya, tepatnya di depan SMKN 34 Jakarta.
Video itu tampak direkam oleh warga yang melintas dengan menggunakan sepeda motor. Warga yang mengambil video itu sempat menegur pasangan mesum tersebut.
"Pak di hotel aja Pak, di hotel, jangan disitu," teriak perempuan tersebut sambil melintas di depan halte.
Namun, pasangan itu tak acuh dan tetap melanjutkan aksi mesumnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan