Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Anggota Ormas Dianiaya karena Sering Memalak di Kafe Bekasi, Seorang Tewas

Kompas.com - 25/01/2021, 16:27 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Dua anggota ormas dianiaya di kawasan Kalimalang, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Kamis (21/1/2021), lantaran dituduh sering melakukan pemalakan di kafe.

Salah satu dari anggota ormas tersebut meninggal setelah dianiaya.

Hal tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Hery Purnomo, Senin (25/1/2021).

Hery menjelaskan, awalnya dua tersangka berinisial TR dan AP sedang berada di kafe Jl KH Noer Ali menikmati perayaan ulang tahun.

Baca juga: Polisi Pastikan Perempuan yang Mesum di Halte Kramat Raya Bukan PSK

Di tengah acara, salah satu pegawai kafe mengadu ke dua tersangka bahwa kerap diminta uang oleh anggota ormas.

"Salah satu yang di situ (karyawan) menyampaikan kepada para pelaku kalau mereka sering diganggu," kata Hery.

Mendengar aduan tersebut, dua tersangka langsung menghampiri kelompok ormas yang dimaksud. TR dan RP menghampiri pos ormas itu yang lokasinya tak jauh dari kafe.

"Mereka (tersangka) lihat di pos itu ada sekitar tujuh orang (anggota ormas) di situ," kata Hery.

Para tersangka lalu kembali untuk menjemput satu temannya dan kemudian datang lagi ke pos tersebut. Di situlah aksi penganiayaan dilakukan.

Baca juga: Polisi Tangkap 7 Orang Pembuat hingga Pemesan Surat PCR Palsu

Satu korban bernama Sony Erikson dianiaya saat sedang tidur di dalam pos ormas. Dia dihajar hingga babak belur sampai akhirnya pingsan.

Sedangkan satu korban lain bernama Noviantika Yahya juga dianiaya. Keduanya kemudian dibawa ke rumah sakit.

Sony akhirnya siuman beberapa hari kemudian. Namun malang, Noviantika meninggal di rumah sakit lantaran mengalami luka cukup parah.

"Korban meninggal keesokan harinya setelah kejadian," jelas Hery.

Baca juga: Pemuda Jadi Korban Pengeroyokan di Duri Kosambi, Diduga Berawal dari Tawuran

Pada hari yang sama saat kejadian, tepatnya pukul 10.00 pagi, kedua tersangka ditangkap polisi.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 tentang penganiayaan secara bersama - sama dengan ancaman 22 tahun penjara.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kebenaran informasi bahwa anggota ormas tersebut melakukan pemalakan.

"Kami juga tengah mencari tahu orang yang memberi info ke tersangka kalau sering terjadi pemalakan," tambah Hery.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com