Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Anggota Ormas Dianiaya karena Sering Memalak di Kafe Bekasi, Seorang Tewas

Kompas.com - 25/01/2021, 16:27 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Dua anggota ormas dianiaya di kawasan Kalimalang, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Kamis (21/1/2021), lantaran dituduh sering melakukan pemalakan di kafe.

Salah satu dari anggota ormas tersebut meninggal setelah dianiaya.

Hal tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Hery Purnomo, Senin (25/1/2021).

Hery menjelaskan, awalnya dua tersangka berinisial TR dan AP sedang berada di kafe Jl KH Noer Ali menikmati perayaan ulang tahun.

Baca juga: Polisi Pastikan Perempuan yang Mesum di Halte Kramat Raya Bukan PSK

Di tengah acara, salah satu pegawai kafe mengadu ke dua tersangka bahwa kerap diminta uang oleh anggota ormas.

"Salah satu yang di situ (karyawan) menyampaikan kepada para pelaku kalau mereka sering diganggu," kata Hery.

Mendengar aduan tersebut, dua tersangka langsung menghampiri kelompok ormas yang dimaksud. TR dan RP menghampiri pos ormas itu yang lokasinya tak jauh dari kafe.

"Mereka (tersangka) lihat di pos itu ada sekitar tujuh orang (anggota ormas) di situ," kata Hery.

Para tersangka lalu kembali untuk menjemput satu temannya dan kemudian datang lagi ke pos tersebut. Di situlah aksi penganiayaan dilakukan.

Baca juga: Polisi Tangkap 7 Orang Pembuat hingga Pemesan Surat PCR Palsu

Satu korban bernama Sony Erikson dianiaya saat sedang tidur di dalam pos ormas. Dia dihajar hingga babak belur sampai akhirnya pingsan.

Sedangkan satu korban lain bernama Noviantika Yahya juga dianiaya. Keduanya kemudian dibawa ke rumah sakit.

Sony akhirnya siuman beberapa hari kemudian. Namun malang, Noviantika meninggal di rumah sakit lantaran mengalami luka cukup parah.

"Korban meninggal keesokan harinya setelah kejadian," jelas Hery.

Baca juga: Pemuda Jadi Korban Pengeroyokan di Duri Kosambi, Diduga Berawal dari Tawuran

Pada hari yang sama saat kejadian, tepatnya pukul 10.00 pagi, kedua tersangka ditangkap polisi.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 tentang penganiayaan secara bersama - sama dengan ancaman 22 tahun penjara.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kebenaran informasi bahwa anggota ormas tersebut melakukan pemalakan.

"Kami juga tengah mencari tahu orang yang memberi info ke tersangka kalau sering terjadi pemalakan," tambah Hery.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com