BEKASI, KOMPAS.com - Dua residivis kasus pencurian motor ditangkap Jajaran Polres Metro Bekasi lantaran mengulangi perbuatannya.
Dua tersangka berinisial MR dan R itu ditangkap karena mencuri dua unit sepeda motor di permukiman Koja 2 Jati Asih, Kota Bekasi, 19 Januari lalu.
Keduanya mengaku tetap mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup.
Selain itu, mereka berdalih melakukan aksi kriminal untuk membantu rakyat kecil yang kurang mampu.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Hery Purnomo awalnya bertanya kepada tersangka soal penjualan sepeda motor hasil curian.
"Kalau sudah dapat, barang buktinya dikemanakan?" tanya Hery pada MR saat merilis kasus pencurian motor itu di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (25/1/2021).
"Kami jual online lewat aplikasi Facebook," jawab tersangka MR.
Baca juga: Hujan Deras, Motor Pengemudi Ojol Rusak Berat Tertimpa Pohon Tumbang
MR menambahkan bahwa sepeda motor yang dicuri biasa dijual dengan harga Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.
Namun, hasil penjualan sepeda motor itu tak hanya dimakan sendiri.
MR berdalih kerap membagikan uang hasil curian itu kepada orang-orang yang kurang mampu.
"Kami bagi dua, terus (uang) sisanya kami bagi ke orang yang tidak mampu," kata MR.
"Siapa orang yang tidak mampu?" tanya Hery.
"Ya seperti orang-orang pinggiran gitu," jawab MR singkat.
Baca juga: Dua Anggota Ormas Dianiaya karena Sering Memalak di Kafe Bekasi, Seorang Tewas
"Kalau dapat Rp 1,5 juta, dikasih berapa?" tanya Hery lagi.
"Paling Rp 500.000, Rp 400.000," kata MR.
Hery kemudian kembali melontarkan beberapa pertanyaan kepada MR. Terakhir, Hery bertanya, "Terinspirasi Robin Hood ya?"
"Enggak," jawab MR.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.