JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali mengungkap sindikat pemalsu surat hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) dan rapid test antigan untuk para penumpang pesawat untuk bepergian keluar kota.
Para tersangka yakni RSH, RHM, IS, MAA, SP, MA dan Y. Mereka memiliki peranan masing-masing.
Ini merupakan kasus ketiga yang diungkap polisi setelah sebelumnya disebutnya pernah menimbulkan klaster Covid-19 di pesawat.
"Mereka ini tanpa menyadari dengan mencari keuntungan tetapi akibatnya yang sangat besar. Bahkan sempat terjadi adanya klaster pesawat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Pembuat Surat Swab Palsu Pasarkan Jasa Lewat Media Sosial hingga Door to Door
Padahal, kata Yusri, sejauh ini pemerintah tengah berupaya menekan penyebaran Covid-19 dengan melakukan berbagai cara.
Salah satunya calon penumpang diwajibkan menunjukan hasil tes kesehatan untuk tidak terjadi penularan kian masif.
"Setiap penerbangan harus dilakukan dengan tes swab antigen atau PCR untuk mengindari terjadi penyebaran Covid-19. Tapi oknum tanpa mereka sadari mencari keuntungan tapi merugikan masyarakat," kata dia.
Baca juga: Polisi: Beberapa Pembuat Surat PCR Palsu adalah Pegawai Lab dan Klinik
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang yang melakukan transaksi surat swab PCR palsu untuk kebutuhan pergi ke kuar kota.
Para tersangka itu di antaranya yakni RSH, RHM, IS, MAA, SP, MA dan Y. Mereka memiliki peranan masing-masing.
Yusri mengatakan, tujuh tersangka itu berperan sebagai pembuat, pemesan hingga seorang yang merekomendasikan.
"Tujuh tersangka yang kita amankan dengan peran masing-masing. Mereka melakukan upaya memalsukan data di PDF dikosongkan nanti nama di masukan siapa pemesannya dengan hasil negatif," ujar Yusri.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.