Kepada polisi, MA mengaku tidak mengetahui identitas pria yang berhubungan mesum dengannya. Ia mengaku baru bertemu pria itu di halte tersebut. Ia bersedia memberikan layanan seks ke pria tersebut karena diberi imbalan.
"(Diberi) imbalan sejumlah uang Rp 22.000. Untuk jajan aja," kata Ewo.
Meski begitu, Ewo memastikan perempuan itu tak berprofesi sebagai pekerja seks komersial atau PSK.
Ewo menyebutkan, perempuan itu saat ini tidak bekerja atau pengangguran. Ia merupakan warga Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Polisi masih mendalami kenapa MA dan pria tersebut berani berbuat mesum di halte bus saat pengendara masih ramai melintas.
Polisi akan memeriksa kejiwaan MA untuk mengetahui apakah yang bersangkutan memang mengalami gangguan jiwa atau tidak.
"Nanti kami periksakan ke rumah sakit untuk pemeriksaan kejiwaan," kata Ewo.
Jika tak mengalami gangguan jiwa, MA terancam Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.
Polisi menyatakan akan memburu pria yang terlibat dalam kasus mesum itu. Menurut Ewo, saat ini pihaknya belum mengantongi identitas pria itu.
Baca juga: Polisi Pastikan Perempuan yang Mesum di Halte Kramat Raya Bukan PSK
Sebab, MA juga tidak bisa membeberkan identitas si pria karena mengaku baru kali pertama bertemu di halte tersebut.
"Dalam pemeriksaan tersangka MA belum bisa menyebutkan identitas pasangannya. Namun kami akan terus melakukan pemeriksaan," kata Ewo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.