JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang yang diduga melakukan transaksi surat keterangan hasil tes polymerase chain reaction (PCR), atau tes swab, Covid-19 palsu.
Ketujuh tersangka itu memiliki perannya masing-masing, mulai dari menjadi pembuat, penjaja, hingga pembeli surat palsu tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan tujuh tersangka tersebut merupakan pengungkapan ketiga dalam kasus surat hasil tes PCR atau tes swab palsu.
"Ini kali ketiga kita mengamankan. Bulan yang lalu kita berhasil mengamankan dua pelaku yang menawarkan (surat palsu) melalui media sosial," ujar Yusri, Senin (25/1/2021)
"Dua minggu yang lalu juga (diamankan sejumlah oknum) di Polres Bandara Soekarno-Hatta," imbuhnya.
Baca juga: Polisi: Beberapa Pembuat Surat PCR Palsu adalah Pegawai Lab dan Klinik
Polisi menangkap lima belas tersangka pemalsu surat hasil tes pada awal Januari lalu.
Sembilan ditangkap di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 7 Januari 2021, sedangkan enam lainnya ditangkap di tempat dan tanggal berbeda. Mereka diduga merupakan sebuah komplotan.
Yusri mengungkapkan, pada Senin (18/1/2021), bahwa dalang di balik kasus itu adalah DS. Ia diduga telah menyediakan jasa pembuatan surat palsu tersebut di Bandara Soekarno-Hatta sejak bulan Oktober 2020.
Surat palsu tersebut dijual pada calon pelaku perjalanan dengan rentang harga mulai dari Rp 1.000.000 hingga Rp 1.100.000.
Baca juga: Satgas Ingatkan Sanksi Pidana 4 Tahun untuk Pembuat dan Pengguna Surat PCR Palsu
Peraturan mengenai perjalanan antarwilayah menyebut, setiap pelaku perjalanan wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 demi menekan penularan virus SAR-CoV-2 atau corona.
Menurut polisi, DS dan kawan-kawannya telah menjual sekitar 200 surat hasil tes Covid-19 palsu.
Lima orang penumpang pesawat Batik Air rute Jakarta-Pontianak diketahui positif Covid-19 saat menjalani tes PCR setibanya di Pontianak, Kalimantan Barat, akhir Desember lalu.
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan, ada indikasi penumpang tersebut membawa surat keterangan palsu.
Baca juga: Keluarga Pemalsu Surat Hasil Swab PCR Minta Maaf, Serahkan Kasus ke Polisi
"Ada lima orang positif. Indikasinya, surat keterangan yang mereka bawa itu palsu," kata Sutarmidji.
Akibatnya, Batik Air dan lima penumpang tersebut dikenai sanksi.
Para penumpang dikenakan sanksi penggantian biaya pemeriksaan tes PCR, sementara Batik Air diberi sanksi larangan terbang membawa penumpang selama 10 hari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.