Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Kasus Pemalsuan Hasil Tes Swab Terungkap dan Pelakunya Dibekuk Polisi. . .

Kompas.com - 26/01/2021, 07:50 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang yang diduga melakukan transaksi surat keterangan hasil tes polymerase chain reaction (PCR), atau tes swab, Covid-19 palsu.

Ketujuh tersangka itu memiliki perannya masing-masing, mulai dari menjadi pembuat, penjaja, hingga pembeli surat palsu tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan tujuh tersangka tersebut merupakan pengungkapan ketiga dalam kasus surat hasil tes PCR atau tes swab palsu.

"Ini kali ketiga kita mengamankan. Bulan yang lalu kita berhasil mengamankan dua pelaku yang menawarkan (surat palsu) melalui media sosial," ujar Yusri, Senin (25/1/2021)

"Dua minggu yang lalu juga (diamankan sejumlah oknum) di Polres Bandara Soekarno-Hatta," imbuhnya.

Baca juga: Polisi: Beberapa Pembuat Surat PCR Palsu adalah Pegawai Lab dan Klinik

Penangkapan sebelumnya

Polisi menangkap lima belas tersangka pemalsu surat hasil tes pada awal Januari lalu.

Sembilan ditangkap di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 7 Januari 2021, sedangkan enam lainnya ditangkap di tempat dan tanggal berbeda. Mereka diduga merupakan sebuah komplotan.

Yusri mengungkapkan, pada Senin (18/1/2021), bahwa dalang di balik kasus itu adalah DS. Ia diduga telah menyediakan jasa pembuatan surat palsu tersebut di Bandara Soekarno-Hatta sejak bulan Oktober 2020.

Surat palsu tersebut dijual pada calon pelaku perjalanan dengan rentang harga mulai dari Rp 1.000.000 hingga Rp 1.100.000.

Baca juga: Satgas Ingatkan Sanksi Pidana 4 Tahun untuk Pembuat dan Pengguna Surat PCR Palsu

Peraturan mengenai perjalanan antarwilayah menyebut, setiap pelaku perjalanan wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 demi menekan penularan virus SAR-CoV-2 atau corona.

Menurut polisi, DS dan kawan-kawannya telah menjual sekitar 200 surat hasil tes Covid-19 palsu.

Kasus pelaku perjalanan gunakan hasil tes palsu

Lima orang penumpang pesawat Batik Air rute Jakarta-Pontianak diketahui positif Covid-19 saat menjalani tes PCR setibanya di Pontianak, Kalimantan Barat, akhir Desember lalu.

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan, ada indikasi penumpang tersebut membawa surat keterangan palsu.

Baca juga: Keluarga Pemalsu Surat Hasil Swab PCR Minta Maaf, Serahkan Kasus ke Polisi

"Ada lima orang positif. Indikasinya, surat keterangan yang mereka bawa itu palsu," kata Sutarmidji.

Akibatnya, Batik Air dan lima penumpang tersebut dikenai sanksi.

Para penumpang dikenakan sanksi penggantian biaya pemeriksaan tes PCR, sementara Batik Air diberi sanksi larangan terbang membawa penumpang selama 10 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com