JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki empat fasilitas kesehatan gratis bagi warga selain Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) yang merupakan program pemerintah pusat.
Empat layanan di luar JKN itu diberikan bagi warga Jakarta yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan domisili di DKI Jakarta.
"Jaminan di luar JKN ini diberikan untuk semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui jaminan kesehatan," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangannya, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Pandemi Covid-19, Momentum Pembenahan Jaminan Kesehatan Nasional...
Hingga saat ini, program Jaminan Kesehatan itu telah mencapai universal health coverage (UHC) sebesar 97,7 persen.
"Artinya mayoritas penduduk DKI Jakarta telah memiliki kepesertaan program JKN," kata dia.
Beberapa pihak yang terlibat dalam program itu di antaranya Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Dinas PPAPP DKI Jakarta, Dinas Sosial DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, UTD Palang Merah Indonesia, Ambulans Gawat Darurat, kantor lurah dan seluruh rumah sakit di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun empat layanan kesehatan di luar JKN yang dapat dirasakan manfaatnya oleh warga Jakarta, yakni:
1. Jaminan Pelayanan Ambulans Gawat Darurat (AGD).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan jaminan pembiayaan ambulans melalui AGD Dinas Kesehatan bagi penduduk DKI Jakarta yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.
Jaminan itu ditujukan kepada penduduk yang memerlukan transportasi ambulans khusus dalam keadaan gawat darurat, penurunan kesadaran dan tidak mampu menggerakkan anggota tubuh. Nomor darurat untuk layanan ini adalah 112/119.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan