Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Punya 4 Layanan Kesehatan Gratis bagi Warga di Luar JKN

Kompas.com - 26/01/2021, 08:12 WIB
Egidius Patnistik

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki empat fasilitas kesehatan gratis bagi warga selain Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang merupakan program pemerintah pusat.

Empat layanan di luar JKN itu diberikan bagi warga Jakarta yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan domisili di DKI Jakarta.

"Jaminan di luar JKN ini diberikan untuk semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui jaminan kesehatan," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangannya, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Pandemi Covid-19, Momentum Pembenahan Jaminan Kesehatan Nasional...

Hingga saat ini, program Jaminan Kesehatan itu telah mencapai universal health coverage (UHC) sebesar 97,7 persen.

"Artinya mayoritas penduduk DKI Jakarta telah memiliki kepesertaan program JKN," kata dia.

Beberapa pihak yang terlibat dalam program itu di antaranya Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Dinas PPAPP DKI Jakarta, Dinas Sosial DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, UTD Palang Merah Indonesia, Ambulans Gawat Darurat, kantor lurah dan seluruh rumah sakit di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Adapun empat layanan kesehatan di luar JKN yang dapat dirasakan manfaatnya oleh warga Jakarta, yakni:

1. Jaminan Pelayanan Ambulans Gawat Darurat (AGD).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan jaminan pembiayaan ambulans melalui AGD Dinas Kesehatan bagi penduduk DKI Jakarta yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.

Jaminan itu ditujukan kepada penduduk yang memerlukan transportasi ambulans khusus dalam keadaan gawat darurat, penurunan kesadaran dan tidak mampu menggerakkan anggota tubuh. Nomor darurat untuk layanan ini adalah 112/119.

2. Jaminan Pemeriksaan Kesehatan.

Jaminan ini berlaku bagi tokoh agama, pengemudi JakLingko, dan peserta PBI BDT (Basis Data Terpadu).

Pemeriksaan yang dijamin antara lain pemeriksaan fisik, foto rontgen dada, pemeriksaan laboratorium (darah lengkap dan urine lengkap), elektrokardiografi (rekam jantung) dan skrining hepatitis B (peserta hamil).

Pendaftaran dilakukan di kelurahan atau Dinas Perhubungan bagi pengemudi Jaklingko untuk dapat dilakukan pemeriksaan di seluruh RSUD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan syarat KTP dan KK DKI Jakarta serta peserta JKN atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

3. Jaminan Darah Bebas dari HIV dan Hepatitis

Jaminan pengelolaan darah bermetode Nucleic Acid Tes-NAT yang diberikan oleh PMI. Pemprov DKI Jakarta menjamin bahwa darah yang digunakan oleh penduduk DKI Jakarta di fasilitas kesehatan DKI Jakarta aman dari infeksi virus tersebut.

4. Jaminan pelayanan terhadap korban kekerasan, termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Penduduk Jakarta maupun luar Jakarta yang mengalami kekerasan di wilayah DKI Jakarta, yang memerlukan pelayanan kesehatan yang dilakukan di UGD, mendapat jaminan rawat jalan maupun rawat inap di RS wilayah DKI Jakarta.

Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan atau laporan polisi bahwa pasien adalah korban kekerasan. Khusus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak juga mendapat jaminan pemeriksaan forensik klinis, forensik patologi, laboratorium forensik, visum et repertum di faskes pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com