Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tangsel Siapkan Diri Hadapi Gugatan Kubu Muhamad-Sara

Kompas.com - 26/01/2021, 08:27 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGSEL, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada Selasa (26/1/2021) ini. Agenda persidangan yakni pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2020 yang akan berlangsung hingga 24 Maret 2021.

Hasil Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 termasuk yang digugat di MK. Penggugat atau pemohonnya adalah pasangan calon nomor urut satu, yakni Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel, M Taufik menjelaskan, gugatan dari kubu Muhamad - Sara sudah teregistrasi di MK dan sudah masuk daftar agenda persidangan.

Baca juga: Sidang Sengketa Hasil Pilkada Tangsel 2020 Digelar 29 Januari

"Pemohon atas nama pasangan calon Muhamad - Rahayu Saraswati atau nomor urut satu. Teregister di MK dengan nomor register 115/PHP.KOT-XIX/2021," kata Taufik kepada Kompas.com, Senin (25/1/2021).

Dalam dalil gugatannya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel dan keponakan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto itu menyebutkan, ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif sejak awal tahapan hingga rekapitulasi penghitungan suara.

Digelar 29 Januari

Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada Tangsel 2020 itu dijadwalkan akan digelar mulai Jumat mendatang. Sidang pendahuluan akan dilakukan secara langsung atau tatap muka di Gedung MK, Jakarta Pusat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, antara lain membatasi kehadiran pemohon dan termohon.

Dari pihak termohon, hanya akan ada dua orang perwakilan yang hadir dalam persidangan, yaitu anggota KPU Tangsel dan kuasa hukum.

"Jadi itu yang sudah teregister dan sudah masuk nanti agenda persidangan. Untuk Tangsel sidang pendahuluan itu pada hari Jumat, 29 Januari 2021 pukul 08.00 di panel satu," kata Taufik.

Saat ini, Taufik menyebutkan bahwa KPU Tangsel mulai mempersiapkan diri untuk melawan gugatan kubu Mamad-Sara di dalam persidangan.

Salah satunya adalah menunjuk kuasa hukum yang akan pendamping KPU Tangsel selama menjalani sidang sengketa hasil Pilkada di MK.

"Tentu yang kami persiapkan adalah pertama kami sudah menunjuk lawyer yang akan mendampingi KPU kota Tangerang Selatan," ungkap Taufik.

Siapkan sanggahan dan alat bukti

Menurut Taufik, KPU Tangsel bersama pihak pengacara sudah menyiapkan jawaban dan sejumlah alat bukti yang bakal dibawa dalam persidangan.

Draf jawaban akan berisi kronologi dan daftar alat bukti untuk menjawab atau menyanggah gugatan yang didalilkan pihak Muhamad-Sara.

"Kami sudah lakukan draf jawaban untuk persidangan nanti, kemudian nanti kami sudah siapkan segala kronologi dan daftar alat bukti untuk menjawab pemohon," kata Taufik.

Dia menyebutkan, KPU Tangsel akan terlebih dahulu mendiskusikan segala jawaban yang disiapkan menjelang waktu persidangan pada Jumat mendatang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com