Dengan begitu, dia berharap proses persidangan gugatan hasil Pilakda Tangsel tersebut dapat berjalan lancar.
"Nanti menjelang sidang tentu kami akan ada basecamp di Jakarta. Kami akan konsultasi kepada KPU RI hasil draf jawaban kami bersama lawyer untuk diatensi oleh KPU RI," ungkapnya.
Taufik menyebutkan, sampai saat ini KPU belum menetapkan pasangan calon pemenang Pilkada Tangsel 2020. Hal tersebut karena penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih harus dilakukan melalui sidang pleno di tingkat Kabupaten/Kota.
Namun, pihaknya belum bisa menggelar sidang pleno penetapan pemenang lantaran adanya gugatan hasil Pilkada Tangsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
"Tentu aturannya selagi ada gugatan atau permohonan di MK, maka pleno penetapan wali kota dan wakil wali Kota terpilih belum bisa dilaksanakan," ujar Taufik, Senin kemarin.
KPU Tangsel baru menetapkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang digelar pada 17 Januari 2021. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Tangsel, Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan keluar sebagai pasangan dengan suara terbanyak.
Pasangan dengan nomor urut tiga itu memperoleh suara terbanyak yakni 235.734 suara. Sementaranya Muhamad-Sara mendapat 205.309 suara. Sedangkan pasangan calon nomor urut dua, Siti Nur Azizah-Ruhamaben meraih 134.682 suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.