JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini, Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang yang diduga melakukan transaksi surat keterangan hasil tes polymerase chain reaction (PCR), tes swab, Covid-19 palsu.
Ketujuh tersangka itu memiliki perannya masing-masing, mulai dari pembuat, penjaja, hingga pemesan surat palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan tujuh tersangka tersebut merupakan pengungkapan ketiga dalam kasus pemalsuan surat hasil tes PCR.
Baca juga: Saat Kasus Pemalsuan Hasil Tes PCR Terungkap dan Pelakunya Dibekuk Polisi. . .
"Ini kali ketiga kita mengamankan. Bulan yang lalu kita berhasil mengamankan dua pelaku yang menawarkan (surat palsu) melalui media sosial," ujar Yusri, Senin (25/1/2021).
"Dua minggu yang lalu juga (diamankan sejumlah oknum) di Polres Bandara Soekarno-Hatta," imbuhnya.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pihak-pihak yang kedapatan memalsukan surat keterangan hasil tes Covid-19.
Penyalahgunaan surat keterangan palsu, termasuk surat hasil tes PCR, berpotensi dikenai sanksi yang termaktub dalam Pasal 267 Ayat (1) dan Pasal 268 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Polisi: Pembuat Hasil PCR Palsu Beraksi Sejak November 2020, Sudah Jual 11 Surat
Jeratan hukuman tak hanya mengancam pihak pengguna, tapi juga pembuat surat keterangan.
"Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun, baik untuk yang membuat ataupun yang menggunakannya," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).
Surat keterangan hasil tes Covid-19 merupakan dokumen wajib yang diperlukan seseorang untuk bepergian antarwilayah menggunakan transportasi umum, seperti pesawat dan kereta api.
Calon penumpang harus dinyatakan negatif Covid-19 untuk dapat bepergian.
Baca juga: Polisi: Beberapa Pembuat Surat PCR Palsu adalah Pegawai Lab dan Klinik
Sebelumnya, polisi menangkap lima belas tersangka pemalsu surat hasil tes pada awal Januari lalu.
Sembilan ditangkap di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 7 Januari 2021, sedangkan enam lainnya ditangkap di tempat dan tanggal berbeda. Mereka diduga merupakan sebuah komplotan.
Yusri mengungkapkan, pada Senin (18/1/2021), bahwa dalang di balik kasus itu adalah DS. Ia diduga telah menyediakan jasa pembuatan surat palsu tersebut di Bandara Soekarno-Hatta sejak bulan Oktober 2020.
Baca juga: Keluarga Pemalsu Surat Hasil Swab PCR Minta Maaf, Serahkan Kasus ke Polisi
Surat palsu tersebut dijual pada calon pelaku perjalanan dengan rentang harga mulai dari Rp 1.000.000 hingga Rp 1.100.000.
Menurut polisi, DS dan kawan-kawannya telah menjual sekitar 200 surat hasil tes Covid-19 palsu.
Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 268 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.