JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu di Terminal Bus Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (23/1/2021). Tersangka berinisial T (26) itu hendak menyelundupkan sabu ke Jakarta.
"Benar, seorang pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo melalui keterangan tertulis, Senin (25/1/2021)
Dalam penangkapan T, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 5 kg.
Baca juga: Pembawa 5 Kg Sabu Ditangkap di Terminal Palembang Tujuan Jakarta, Polisi: Sudah 4 Kali Beraksi
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, T ditangkap setelah polisi mendalami kasus tersangka S (22) yang ditangkap aparat Polsek Jakarta Barat di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis pekan lalu.
"Ini (penangkapan T) merupakan pengembangan dari satu paket besar yang dibawa oleh tersangka S yang ditangkap di kawasan Kapuk Muara Penjaringan," kata Ronaldo, kemarin.
T dan S disangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman enam sampai 20 tahun penjara.
"Pengelabuannya menggunakan bus, (pelaku) bawa ransel, terlihat seperti penumpang biasa," ujar Ronaldo.
Ronaldo mengungkapkan bahwa hal ini merupakan modus penyelundupan baru yang ditemui pihaknya. Pasalnya, penyelundupan narkotika antarkota biasanya menggunakan kendaraan pribadi
"Pantauan kami beberapa kali yang kami ungkap, mereka tidak menggunakan kendaraan umum, mereka pakai kendaraan pribadi atau kendaraan khusus," lanjut dia.
Polisi mengatakan, T mengaku telah empat kali menyelundupkan sabu ke Jakarta dengan bus antarkota.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan