Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Kerahkan 10 Truk untuk Angkut Tumpukan Sampah di Bekasi Barat

Kompas.com - 26/01/2021, 13:41 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI,KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mengerahkan 10 truk untuk mengangkut lautan sampah di kawasan tol JORR, Kampung Caman, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Truk sampah milik Pemkot tersebut sampai saat ini masih beroperasi di lokasi.

"Sekarang ini proses penanganan sampah dilakukan secara bertahap, hari ini kita melibatkan 10 kendaraan (truk) dari Dinas Lingkungan Hidup," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Sampah Membentang di Samping Pintu Tol JORR Kota Bekasi, Warga Keluhkan Bau Tak Sedap

Tri mengatakan, pihaknya belum mengerahkan seluruh alat berat yang dimiliki Pemkot lantaran masih menangani perbaikan pascabanjir.

Dalam proses pengerukan sampah ini, beberapa jajaran terlibat seperti Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi hingga Satpol PP setiap kecamatan.

Tri memperkirakan proses pengerukan selesai dalam waktu satu bulan.

"Tergantung dengan kemampuan peralatan yang ada. Kita perkirakan mungkin akan sebulan untuk proses penanganannya," jelas Tri.

Sebelumnya, viral di media sosial foto lautan sampah yang terbentang samping jalan tol lingkar luar (JORR).

Baca juga: Jasa Marga: Tumpukan Sampah di Bekasi Barat Bukan Buangan Pengguna Jalan Tol

Warga sekitar mulai merasa resah dengan keberadaan sampah tersebut.

Hal tersebut dikatakan Tarwan selaku Ketua RT 05/RW 06, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat saat dihubungi.

"Kalau hujan bau banget. Sudah bukan bau lagi, karena memang sudah banyak banget sampahnya," kata Tarwan saat dikonfirmasi, Sabtu (23/1/2021).

Tarwan mengatakan, bentangan sampah itu berada di lahan garapan milik perusahaan swasta.

Tanah tersebut semula kosong, namun warga dari luar mulai membuang sampah ke lahan tersebut.

Tindakan itu meresahkan warga setempat lantaran lahan tersebut bukan tempat sampah umum.

Kondisi itu sudah berlangsung selama dua tahun. Tak jauh dari lokasi tempat sampah, terdapat pula permukiman warga.

Permukiman itu dianggap ilegal lantaran berdiri di atas tanah garapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com